KPK: Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Pemda Penuh Suap

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemprov, kabupaten/kota se-Papua Barat di Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu, 8 Juni 2022. (Foto: KPK)

Theacehpost.com | PAPUA – Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perilaku masyarakat dan internal lembaga sendiri, rata-rata 98 persen menyatakan bahwa proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) pasti penuh suap dan hal itu berlaku di seluruh Indonesia. Perbaikan sistem penting dilakukan agar praktik suap dalam PBJ tidak berulang.

banner 72x960

Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemprov, kabupaten/kota se-Papua Barat di Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu, 8 Juni 2022.

“Jenis perkara tindak pidana korupsi berdasarkan data KPK tahun 2004-2021 yang paling banyak adalah penyuapan 791 perkara dan menyusul pengadaan barang dan jasa 284 perkara. Untuk mengatasi itu, kami melihat perlu dilakukan perbaikan sistem secara menyeluruh. Hal itu jadi bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang digawangi KPK, sebagai wujud pencegahan korupsi melalui fungsi supervisi dan monitoring,” jelas Nurul, seperti dilansir dari Infopublik, Kamis, 9 Juni 2022.

Lanjutnya, pencegahan korupsi pada pemerintah daerah (Pemda) melalui perbaikan sistem salah satunya dilakukan lewat MCP (Monitoring Center for Prevention), sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan Pemda di seluruh Indonesia.

MCP memiliki 8 cakupan intervensi, yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, pengawasan APIP, manajemen ASN, manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah,dan tata kelola keuangan desa.

Sementara itu, Perwakilan BPKP menyebut dalam pengawasan yang dilakukan BPKP maupun APIP di daerah diharapkan anggaran belanja yang ada di derah benar-benar direalisasikan baik secara tepat waktu, tepat jumlah, maupun tepat sasaran.

“Sistem pengendalian tersebut diberikan untuk memberikan keyakinan bahwa suatu tujun instansi atau Pemda dapat dicapai melalui penyajian laporan keuangan yang handal, pengamanan aset dan ketaatan pada peraturan yang berlangsung,” ujarnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *