KPK Ingatkan Sekda Aceh Terkait Capaian MCP 2020
Theacehpost.com | JAKARTA – Pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Aceh pada 2020 dilaporkan sedikit mengalami peningkatan yakni 50 persen, dibanding dua tahun sebelumnya.
MCP merupakan salah satu program KPK dalam pencegahan korupsi terintegrasi melalui perbaikan tata kelola 8 bidang/area yang terangkum dalam MCP itu sendiri.
Capaian MCP Aceh 2020 terungkap berdasarkan presentasi dalam Rapat Koordinasi dan Diseminasi Pedoman MCP 2021 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Auditorium Lantai 1 Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Maret 2021.
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr Taqwallah MKes dan Inspektur Aceh Ir Zulkifli MM. Juga hadir sejumlah Sekda dan Inspektur Kabaputen/kota di Aceh, yaitu Aceh Besar, Aceh Tenggara, Aceh Utara, Aceh Singkil, Simeulue, Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa.
Direktur Koordinasi Supervisi I KPK, Brigjen Didik Agung Widjanarko mengatakan, pada 2021 ini Aceh dalam pencampaian MCP diharapkan lebih baik lagi dibandingkan tahun lalu.
“Saya berharap 2021 ini MCP kita bisa mencapai nilai terbaik jangan merahlah. Jadi mohon kita sama-sama capai MCP yang bisa lebih bagus, kalau bisa 70 persen ke atas, targetnya 85 persen,” kata Brgigjen Didik sebagaimana dikutip Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Almuniza Kamal, S.STP, M.Si dalam rilisnya yang diterima Theacehpost.com.
Didik meyakini, untuk mencapai nilai tersebut menjadi lebih baik dengan cara terus melakukan komunikasi serta koordinasi dengan pihaknya. Karena itu akan membantu dalam capaian MCP lebih baik.
“Saya mengimbau, di bawah kepemimpinan Sekda dan Inspektur Aceh untuk mengajak semuanya yang di daerah untuk mencapai nilai yang lebih bagus. Kalau ada hambatan silakan koordinasi dengan kami, kalau bisa kita bantu, akan kita bantu,” ujarnya.
Dirincikan, nilai capaian MCP Aceh pada tahun 2020 yakni 50 persen, sedangkan tahun 2018 nilainya 43 persen, dan pada 2019 46 persen. Nilai itu, hampir setara dengan Nusa Tenggara Timur dan Papua.
MCP sendiri merupakan salah satu program KPK dalam pencegahan korupsi terintegrasi melalui perbaikan tata kelola 8 bidang/area yang terangkum dalam MCP.
Adapun ke-8 bidang itu yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP.
Selanjutnya, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa (untuk kabupaten/kota). []