KPK Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi yang Mangkrak di Lhokseumawe

HMI menyodorkan pernyataan sikap terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Lhokseumawe kepada tim KPK RI, Selasa 2 November 2021. [Dok. HMI]

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Kedatangan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Lhokseumawe disambut baik oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) setempat. Pasalnya, ada beberapa kasus dugaan korupsi di daerah itu yang mangkrak, sehingga perlu diambil alih KPK.

banner 72x960

Diketahui, KPK-RI menyambangi Lhokseumawe dalam rangka monitoring dan sosialiassi pencegahan tindak pidana korupsi, Selasa 2 November 2021. Namun, bagi HMI kunjungan itu jadi momentum besar bagi masyarakat setempat, terlebih ada banyak dugaan korupsi mencuat dalam beberapa tahun terakhir di daerah ini.

Ketua HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara, Muhammad Fadli mengaku pihaknya selama ini mendengar banyak aspirasi dari masyarakat soal penanganan kasus korupsi di Lhokseumawe. Karena itu menurutnya penting meneruskan ini dalam bentuk pernyataan sikap ke KPK.

Ada beberapa kasus yang mereka sampaikan langsung ke KPK. Di antaranya, kasus korupsi pengadaan hewan ternak yang sampai saat ini belum mengungkap aktor intelektualnya. “Kami minta KPK langsung melakukan supervisi terhadap kasus ini,” kata Fadli.

Tak hanya itu, HMI juga mendesak lembaga antirasuah itu menyupervisi dugaan kasus korupsi proyek pengaman Pantai Cunda – Meuraksa. Kata Fadli, kasus tersebut kini mandek di tangan Kajari Lhokseumawe.

Bagi HMI, KPK harus mengambil alih kasus-kasus ini, mengacu UU KPK 19/2019 pada Pasal 10A, di mana lembaga itu berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Ada beberapa dasar untuk bisa mengambil alih kasus-kasus korupsi yang mangkrak. Di antaranya lantaran laporan masyarakat soal tindak pidana korupsi yang tidak ditindaklanjuti, maupun penanganan kasus yang tidak selesai atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Selain itu kasus perlu diambil alih, karena sebelumnya penanganan kasus tersebut ternyata untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya,” jelas Fadli.

Terakhir, KPK diminta untuk mengawasi proses penggunaan anggaran APBK dan sumber anggaran lainnya di Lhokseumawe. Dana itu seharusnya diperuntukkan demi kepentingan masyarakat dan tak boleh diselewengkan.

Fadli juga menyebut, HMI bersama masyarakat bakal terus mengawasi kebijakan pemerintah di Lhokseumawe. Hal ini wujud dari peran masyarakat sipil selaku pemantau (watchdog) kebijakan dari suprastruktur politik di daerah itu. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *