KPI Aceh Imbau Peran Aktif Masyarakat Awasi Lembaga Penyiaran

Konferensi pers peluncuran nomor hotline pengawasan isi siaran yang diselenggarakan KPi Aceh, Jumat 17 Desember 2021. (Fuadi/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meluncurkan hotline untuk menampung aduan masyarakat terkait konten lembaga penyiaran, Jumat 17 Desember 2021.

banner 72x960

Selain para Komisioner KPI Aceh, peluncuran itu juga dihadiri Anggota Komisi I DPRA, Fuadri.

Dalam konferensi persnya, Ketua Komisioner KPI Aceh, Putri Nofriza mengatakan, peluncuran ini merupakan yang perdana bagi KPIA guna merespons masukan dari masyarakat selama beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, kekhususan di bidang Syariat Islam telah memposisikan Aceh lebih mengedepankan norma kesusilaan dan kearifan lokal dalam memproduksi konten siaran publik.

Kepada masyarakat yang ingin mengadu, KPIA membuka layanan pengaduan dengan menghubungi nomor 0811 688 001.

“Melalui hotline ini nantinya, kami ingin adanya output yang lebih berkualitas mengenai konten siaran di Aceh, dan KPIA siap melayani aduan 1×24 jam, masyarakat bisa berpartisipasi aktif mengawasi konten-konten tersebut,” ujar Putri.

Di samping meningkatkan sisi pengawasan, kata dia, KPIA selama ini juga aktif menggelar berbagai pelatihan literasi media ke publik, termasuk menyosialisasikan poin-poin penting dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Dalam forum semacam itu pula, KPIA kerap menerima masukan dari peserta soal pengaduan jika didapati konten-konten lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Sementara, selama ini pengaduan hanya bisa ditempuh lewat saluran telepon masing-masing Komisioner KPIA.

“Jadi penting adanya hotline ini sebagai respons terhadap banyak masukan, terutama dari anak-anak muda sebagai agen-agen literasi, mereka ingin bisa berperan aktif,” kata dia lagi.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPIA, Faisal Ilyas menuturkan hal serupa. Ia menambahkan, pengawasan isi siaran di Aceh merupakan tugas bersama dengan masyarakat, terlebih dengan keterbatasan lembaga KPIA selama ini.

Ia juga berharap, peluncuran nomor aduan masyarakat ini sebagai legacy atas kontribusi KPIA kepada publik jelang akhir tahun ini.

“Dengan keterbatasan KPIA terkait fungsi pengawasannya, maka perlu partisipasi masyarakat, kami berharap ini jadi legacy untuk generasi muda Aceh ke depan,” ujar Faisal.

Lebih lanjut ia menambahkan, untuk menjaring aduan tersebut, ia mengimbau publik bisa memberikan informasi sedetail mungkin mengenai pelanggaran dalam konten siaran yang ditayangkan.

“Setelah peluncuran hotline ini, akan kami susun standar prosedur operasional sederhana, karena ada tahapan dalam merespons aduan tersebut, termasuk menelaah secara detail-detail aduan itu,” kata dia.

Soal sanksi, KPIA tetap merujuk pada aturan yang berlaku. Namun tetap bertahap, sanksi akan diberikan jika teguran pertama dan kedua tak diindahkan oleh lembaga penyiaran yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Ini untuk kemaslahatan bersama, jadi jangan dianggap sebagai ‘hantu’ yang menakuti-nakuti lembaga penyiaran,” pungkasnya.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Fuadri yang ikut hadir dalam peluncuran itu mengapresiasi upaya KPIA menampung masukan publik soal konten siaran di Aceh.

“Pengawasan terhadap lembaga penyiaran perlu dimaksimalkan, dengan adanya peran serta masyarakat di seluruh Aceh, maka kita optimis siaran yang ditayangkan bakal lebih berkualitas dan menaati norma serta nilai-nilai lokal yang selama ini diyakini masyarakat Aceh,” ujar Fuadri.

Sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Aceh, KPIA diharapkan tak hanya jadi lembaga yang mentransformasi informasi, namun juga mengedukasi publik dengan nilai-nilai positif.

“Karena itu, Pemerintah Aceh perlu terus mendukung KPI Aceh, baik dari sisi anggaran maupun fasilitas yang memadai, yakini bahwa peran KPIA cukup besar menjaga generasi Aceh ke depan,” tutupnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *