KPA Nagan Raya Tanggapi Pernyataan Panglima TNI soal Parlok dan Kerawanan Pilkada di Aceh

Foto: Dok KPA Nagan Raya

Theacehpost.com | SUKA MAMMUE  – Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Kabupaten Nagan Raya angkat bicara terkait pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai potensi konflik tinggi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Aceh.

banner 72x960

Sebelumnya, Jenderal Agus Subiyanto dalam rapat dengan Komisi I DPR pada 21 Maret 2024, menyebutkan bahwa Aceh memiliki potensi konflik besar karena partai lokal disinyalir menjadi wadah aspirasi para eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Wakil Panglima (Wapang) KPA Jamaludin menyatakan bahwa pihaknya menghormati posisi dan otoritas Panglima TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara, termasuk menganalisis situasi di berbagai wilayah.

Namun, Jamaludin menilai pernyataan Panglima TNI tendensius dan dapat menimbulkan kesan kurang tepat, serta potensial memicu ketegangan di Aceh.

Jamaludin memaparkan fakta bahwa proses pemilihan yang melibatkan partai lokal di Aceh sejak 2009 telah berjalan lancar dan damai, menunjukkan normalisasi kondisi keamanan di Bumi Serambi Mekkah saat pemilu.

Ia menegaskan bahwa partai lokal di Aceh merupakan hasil turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang diakui negara sebagai bentuk kompensasi damai antara Aceh dan RI. Proses menuju damai itu terlaksana setelah pertumpahan darah di Aceh, dan pembentukan parlok di Aceh juga tidak mudah, dengan cucuran darah dan ribuan nyawa orang Aceh hilang.

“Oleh karena itu, keberadaan parlok di Aceh perlu dihormati oleh siapapun,” kata Jamaludin.

Ia juga mengingatkan bahwa masih banyak butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang belum diimplementasikan.

Pertanyaan KPA kepada pemerintah adalah tentang implementasi MoU tersebut, agar perdamaian di Aceh benar-benar terwujud dan hakiki.

KPA Nagan Raya menegaskan bahwa mereka telah berupaya menjaga perdamaian selama puluhan tahun.

Wapang KPA Jamaludin mengapresiasi pernyataan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, yang menyebutkan bahwa keberadaan Partai Aceh merupakan bagian daripada MoU Helsinki untuk mengakhiri konflik Aceh.

Jusuf Kalla menegaskan bahwa keberadaan partai politik lokal di Aceh disetujui dalam MoU Helsinki sebagai hasil Perundingan Perdamaian Pemerintah RI dengan GAM tahun 2005, dan dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *