Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Sekdes Ditangkap

Satreskrim Polresta Banda Aceh menggelar perkara kasus dugaan korupsi dana desa di Mapolresta, Selasa (10/11/2020). (Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Polisi menahan dua mantan perangkat gampong (desa) atas dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) serta dana Pendapatan Asli Gampong (PAG) yang tidak dimasukkan ke dalam rekening kas gampong dari tahun 2015 sampai 2017.

banner 72x960

“Keduanya ditangkap karena diduga menilap dana desa sebesar Rp232 juta. Uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi keduanya,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/11/2020).

Ia menjelaskan kedua tersangka merupakan perangkat salah satu gampong di Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

“Kedua tersangka yang ditangkap adalah mantan Kades (kepala desa) berinisial DM dan mantan Sekdes (sekretaris desa) HS. Mereka menjabat pada periode 2013-2018. Aksi dugaan penyelewengan dana desa tersebut diduga terjadi dalam kurun 2015-2017,” ungkapnya.

AKP Ryan mengatakan modus yang mereka lakukan yaitu kegiatan ada, namun yang dilakukan tidak sesuai dengan anggaran atau tidak terealisasi 100 persen.

Ryan melanjutkan, anggaran yang ditilap bersumber dari APBG, APBN, APBK, serta PAG yang tidak dimasukkan ke kas desa. Penyelidikan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi pada 2017.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan inspektorat sehingga dilakukan audit yang keluar pada bulan Mei 2018. Hasilnya diketahui ada kerugian negara akibat perbuatan keduanya sebesar Rp232 juta.

Kerugian negara itu berasal dari sejumlah kegiatan dan pengadaan yang dilakukan keduanya. Di antaranya, pengadaan laptop, peralatan PKK dan pencarian dana peningkatan kapasitas aparatur desa. 

Atas dasar itu, polisi melakukan penyelidikan. Ryan mengatakan polisi sudah memeriksa 22 saksi dalam kasus tersebut dan akhirnya membekuk kedua tersangka pada Kamis, 5 November 2020.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *