Korban Penipuan Kredit Rumah Minta Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas Bank
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap pelaku penipuan penjualan rumah kredit bernisial NH, warga Kampung Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
NH ditahan karena diduga melakukan penipuan terhadap wartawan media daring, Reza Gunawan, terkait kredit kepemilikan rumah di kawasan Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
“Informasi yang saya dapat, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Terima kasih dan mengapresiasi gerak cepat tim Satreskrim Polresta Banda Aceh yang telah bekerja mengungkap kasus penipuan yang menimpa saya dan istri,” kata Reza, Senin, 15 November 2021.
Reza menjelaskan, kasus penipuan yang menimpanya itu dilaporkan ke Mapolresta Banda Aceh pada Sabtu, 16 Oktober 2021 atas nama istrinya, Faradilla Safitri, sebagai pelapor dengan Nomor Surat: STTLP/423/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
NH dilapor ke polisi karena merupakan pihak yang mengurus berkas kredit rumah dan diduga menggelapkan uang panjar atau down payment (DP) dan uang akad kredit senilai Rp 55 juta, yang telah diserahkan.
“Sekitar seminggu lalu kami dipanggil penyidik dan diberitahu perkembangan hasil penyelidikan, di mana kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Alhamdulillah pelaku kini sudah ditahan, meski upaya agar uang kami bisa dikembalikan oleh pelaku saat ini belum dilakukan oleh pelaku,” ungkapnya.
Anggota PWI ini juga berharap pihak kepolisian dapat mengungkap dugaan keterlibatan pihak lainnya, yakni oknum petugas bank yang menerima berkas kepengurusan kredit rumah yang diajukan ke salah satu bank syariah nasional di Aceh.
“Semoga tim Satreskrim Polresta Banda Aceh dapat mengungkap dan menetapkan tersangka lainnya, karena saya saat itu menyerahkan uang DP posisinya berada di bank, setelah mendapat penjelasan petugas bank bahwa berkas saya sudah diterima dan dia meminta saya menyelesaikan uang panjar rumah, sebagai syarat proses verifikasi berkas pengajuan kredit,” katanya.
“Jadi secara tidak langsung oknum petugas bank itu terlibat karena meyakinkan saya untuk menyerahkan uang panjar rumah kredit itu kepada pelaku. Jadi dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kerugian puluhan juga yang saya alami,” pungkasnya. []