Korban Diduga Malpraktik Sebuah Klinik Kecantikan di Banda Aceh Ajukan Gugatan
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Sebuah klinik kecantikan di Banda Aceh diduga melakukan tindakan malpraktik terapi Intense Pulse Light (IPL). Seorang korban, Chaterine melalui penasehat hukumnya Muhammad Munthadar, pada 23 Maret 2023 telah menggugat badan hukum klinik beserta para dokter yang bekerja di klinik tersebut.
Berdasarkan informasi dihimpun dari berbagai sumber, IPL sendiri adalah terapi untuk memperbaiki warna dan tekstur kulit tanpa operasi yang rusak karena terpapar sinar matahari. Terapi biasa dilakukan di area wajah, leher, tangan, atau dada.
Beberapa hal yang menjadi petitum penggugat di antaranya menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Tergugat I, II, dan II tidak mengindahkan niat baik penggugat berhubungan dengan somasi I dan II untuk menghadap dan mengklarifikasi sesuai waktu dan jadwal yang telah di tentukan oleh penggugat.
Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum pada penggugat karena telah melakukan IPL tanpa memiliki kompetensi, tidak menjelaskan konsekuensi dengan tindakan IPL yang kemungkinan adanya nyeri dan resiko setelah tindakan IPL. Penggugat selaku korban jua tidak diminta menandatangani informed consent dan surat pernyataan sebelum dilakukan tindakan IPL.
Sementara tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menyediakan IPL, meminta digunakannya IPL dan memperkerjakan dokter pada klinik tersebut yang tidak berkompeten. Tergugat I juga tidak menyiapkan informed consent dan surat pernyataan, tidan memberikan terapi dan layanan setelah tindakan IPL.
Sementara tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membuka cabang dan mengangkat dokter yang tidak memiliki kompetensi dalam melakukan tindakan dan diminta menggunakan IPL.
Chaterine meminta pembekuan izin usaha klinik kecantikan untuk sementara waktu, serta melakukan tindakan perawatan menghilangkan kecacatan permanen setelah tindakan IPL di Senopati Skin Care di Jakarta dengan biaya perawatan ditanggung oleh tergugat I, II, dan III.
Petitum selanjutnya yakni menghukum dan menyatakan tergugat I, II, dan III harus membayar kerugian materil Rp11.651.116.800 dan kerugian immateril Rp10 miliar. []