KONI Aceh Hadirkan Mantan Deputi KPK untuk Latih Pengurus Soal Tata Kelola Administrasi dan Dana Hibah

Ketua Panitia Pelaksana Pelatihan Tata Kelola Administrasi dan Dana Hibah KONI Aceh, Muhammad Saleh SE MM. [Foto: for The Aceh Post]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh menggelar Pelatihan Tata Kelola Administrasi dan Dana Hibah pada 14-15 Mei 2025 di Banda Aceh.

Acara ini menghadirkan sejumlah pemateri kredibel, termasuk mantan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ranu Miharja SH Hum.

banner 72x960

Selain Ranu Miharja, pelatihan ini juga akan diisi oleh Kepala Inspektorat Aceh Jamaluddin S.E, Msi, Ak., Aspidsus Kejati Aceh Ali Akbar SH, MH, Raihan Mauliner dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, serta Wakil Ketua Umum VI KONI Aceh Sayid Azhari yang juga mantan Kepala ULP Setda Aceh.

Ketua Panitia Pelaksana Muhammad Saleh SE MM menjelaskan, pelatihan ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama pada 14 Mei 2025 diperuntukkan bagi Ketua Umum dan Bendahara Umum Pengurus Provinsi Cabang Olahraga serta anggota KONI Aceh.

Sementara itu, klaster kedua pada 15 Mei 2025 akan diikuti oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum KONI Kabupaten dan Kota se-Aceh.

“Khusus untuk peserta KONI Aceh yang berasal dari seluruh Aceh, panitia menyediakan akomodasi dan konsumsi selama pelatihan yang dipusatkan di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Banda Aceh,” ujar Muhammad Saleh yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum III (Bidang Litbang) KONI Aceh, Banda Aceh, Selasa (13/5/2025).

Saleh menyampaikan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas Pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Pengprov Cabor) serta KONI Kabupaten dan Kota dalam pengelolaan administrasi dan dana hibah dari pemerintah.

“Harus diakui ada fakta miris yang menunjukkan bahwa sejumlah KONI Provinsi dan Kabupaten serta Kota di Indonesia sedang bermasalah dengan aparat penegak hukum terkait tata kelola dana hibah,” ungkap Saleh.

Inisiatif pelatihan ini diambil dengan beberapa alasan utama, yaitu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, meningkatkan kapasitas pengurus KONI dan Cabor yang banyak berasal dari latar belakang non-keuangan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait penggunaan dan pelaporan keuangan, meningkatkan efektivitas perencanaan dan penganggaran, serta meningkatkan kepercayaan dari berbagai pihak terkait (stakeholder).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Aceh, Tgk Anwar Ramli SPd MM, menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum.

Ia menyoroti sejumlah persyaratan dalam penyaluran dana hibah, seperti proposal kegiatan yang jelas, status organisasi yang berbadan hukum, dan penggunaan dana yang tidak bersifat pribadi.

“Munculnya sejumlah praktik pelanggaran hukum bisa terjadi karena berbagai faktor, terutama jika tidak ada transparansi, akuntabilitas, atau kepatuhan terhadap peraturan,” kata Tgk Anwar Ramli yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) di DPR Aceh.

Lebih lanjut, Tgk Anwar Ramli menegaskan bahwa pelatihan ini sangat penting agar pengurus Cabor dan KONI Kabupaten/Kota dapat mengelola dana hibah secara benar dan terhindar dari masalah hukum. (Akhyar)

Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook