Komplotan Pencuri Sepmor Diringkus Polres Lhokseumawe, Pemilik Bawa Pulang
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Tujuh tersangka pencurian sepeda motor diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe.
Adapun komplotan pencurian tersebut berinisial, SB, YZ, EF, MZ, WY, Ml, dan AM. Dalam kasus ini, sebanyak 13 unit sepeda motor (Sepmor) diamankan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengatakan ketujuh tersangka tersebut terdiri dari tiga pelaku dan empat orang sebagai penadah.
“Kasus yang diungkap ini berdasarkan 11 laporan yang masuk dari Polsek maupun Polres sejak dua bulan lalu. Keberhasilan ini berkat kerja keras semua pihak,” ujar AKBP Tanto saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat 4 Maret 2022.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Tanto, ketujuh tersangka akan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kita imbau masyarakat selalu berhati-hati menjaga kendaraan bermotor, tetap menggunakan kunci ganda dan jangan lengah, apalagi di tempat rawan,” pintanya.
BB Dikembalikan
Kapolres menyampaikan, barang bukti akan dikembalikan kepada pemilik kendaraan.
“Sepeda motor ini akan diambil oleh pemilik sahnya langsung, dengan membawa bukti kepemilikan yakni BKPB dan KTP asli,” ucapnya.
Usai konferensi pers, Kapolres Lhokseumawe menyerahkan langsung kendaraan kepada pemiliknya.
Pemilik kendaraan, Darmadi, warga Geudong, Aceh Utara, berterima kasih kepada kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Saat itu motor saya parkir di rumah, namun ketika ingin keluar motor sudah tidak ada lagi. Alhamdulillah, hari ini sudah ditemukan,” sebutnya.
Hal senada juga dikatakan Siti Hajar Safitri, warga Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Ia mewakili suaminya mengambil sepeda motor yang sempat hilang di Mapolres Lhokseumawe.
“Motor saya hilang di kawasan Alue Lim. Saat itu suami bekerja membuat kandang ayam dan menginap di sana. Alhamdulillah, motor saya sudah ditemukan,” jelasnya. []