Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong Diringkus, Waspada!
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Menjelang lebaran Idulfitri, polisi meringkus komplotan maling spesialis rumah kosong di kawasan Gampong Lambaro Skep, Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa, 4 Mei 2021, dini hari.
Komplotan pencuri tersebut berjumlah enam orang, di antaranya berinisial MS (41), MU (29) ES (40) ketiga pelaku merupakan warga Lambaro Skep, Banda Aceh.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya yaitu ZU (32) warga Neuheun, serta SU (45) dan Dodi (39) warga Sumatera Utara atau penadah hasil kejahatan.
“Berdasarkan laporan korban, kawanan pelaku melakukan aksinya pada 26 April lalu saat rumah korban dalam keadaan kosong. Aksi pencurian itu diketahui korban kala melihat kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya raib,” ujar Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, Rabu, 6 Mei 2021.
Kemudian, korban juga menyebutkan bahwa kondisi jendela rumahnya dalam keadaan rusak yang diduga akibat dicongkel menggunakan obeng.
“Yang hilang di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, satu Ipad merek Apple, satu gadget Samsung, satu kamera GoPro, dan satu sepeda lipat,” ungkap AKP Ryan.
Korban melaporkan kasus itu ke Polsek Kuta Alam dengan bukti laporan polisi nomor: LPB/ 55 / IV /Yan. 2.5/2021/SPKT pada Senin tanggal 26 April 2021.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kawanan pelaku di tempat yang berbeda-beda.
“Pelaku MS beserta ZU ditangkap di Gampong Lamteh, Peukan Bada, Aceh Besar. Saat mengintrogasi keduanya, mereka mengakui perbuatannya,” kata AKP Ryan.
Selain itu, pelaku juga menceritakan bahwa sebagian barang bukti masih disimpan di rumah ZU yang berada di Gampong Ajun, Peukan Bada, Aceh Besar.
“Di rumah ZU kami menyita satu sepeda lipat, satu Ipad, satu GoPro, dan satu unit motor Yamaha Nmax warna putih,” ungkapnya.
Sementara untuk handphone, pelaku mengatakan sudah menjualnya kepada SU melalui perantara pelaku Dodi.
“Berbekal informasi tersebut, tim langsung menuju ke tempat kerja SU dan Dodi dan mengamankan keduanya,” ujarnya.
MS dan ZU melakukan aksi dengan dibantu ES dan MU.
“Mereka telah beberapa kali berhasil membongkar atau mencuri di rumah kosong lainnya, dan hasilnya mereka bagi-bagi sesuai dengan perannya masing-masing,” kata Kasatreskim.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh guna proses lebih lanjut, serta akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan kurungan tujuh tahun penjara. []