Komisioner KPI Aceh Ajak Mahasiswa USM Jadi Relawan Pengawasan Isi Siaran

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Dr Teuku Zulkhairi MA, menjadi narasumber pada seminar dan diskusi di Universitas Serambi Mekkah (USM) Banda Aceh, Kamis, 9 Desember 2021. (Foto: Dokumen Pribadi)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Dr Teuku Zulkhairi MA, mengajak mahasiswa Universitas Serambi Mekkah (USM) terlibat dalam mengawasi isi atau konten-konten siaran di televisi dan radio.

banner 72x960

Pernyataan tersebut disampaikan Zulkhairi kepada mahasiswa USM pada seminar dan diskusi dengan tema “Meningkatkan Peran Dakwah Islam dalam Pendidikan Beserta Kemampuan Public Speaking dan Ilmu Jurnalistik di Era Milenial” di USM, Banda Aceh, Kamis, 9 Desember 2021.

“Kebebasan dalam penyiaran harus diimbangi dengan tanggung jawab. Dan sementara tanggung jawab itu akan bisa dijalankan dengan peran dan partisipasi publik untuk ikut mengontrol isi siaran,” katanya.

“Saya mengajak mahasiswa menjadi relawan penyiaran yang ikut mengawasi konten-konten siaran publik demi kepentingan terjaminnya informasi edukatif dan mendidik, yang diterima khalayak ramai di Aceh,” lanjutnya menambahkan.

Zulkhairi menjelaskan, sejumlah isu yang dibahas dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar progran siaran antara lain yaitu tentang perlindungan anak, larangan mistik, horor dan supranatural.

Kemudian, juga dibahas isu-isu tentang larangan pornografi, privasi, tentang agama, norma kesopanan dan kesusilaan, dan juga tentang larangan lekerasan.

Zulkhairi juga menyampaikan, KPI merupakan lembaga negara bersifat independen dan wakil masyarakat di bidang penyiaran.

“KPI berwewenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran, serta standar program siaran, memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran, standar program siaran, serta melakukan koordinasi atau kerja sama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat,” jelas Zulkhairi.

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannnya, tambah Zulkhairi, KPI juga harus menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia dan menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.

“Dalam konteks inilah peran mahasiswa sebagai bagian dari elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk terlibat dalam mengawasi isi siaran. Sebab, sebagai wakil masyarakat bidang penyiaran, KPI Aceh memiliki banyak keterbatasan untuk mengawasi isi siaran. Maka sangat dibutuhkan peran dan keikutsertaan mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat, “ ujar Zulkhairi.

Dalam bidang perlindungan, Zulkhairi mencontohkan, program siaran yang berisi muatan asusila atau informasi tentang dugaan tindak pidana asusila dilarang menampilkan anak-anak dan remaja.

Begitu juga program siaran yang menampilkan anak-anak atau remaja dalam peristiwa atau penegakan hukum, wajib disamarkan wajah dan identitasnya.

“Dalam hal larangan pornografi, larangannya berupaka kata-kata cabul, ciuman bibir, eksploitasi bagian tubuh tertentu, kekerasan seksual, lirik lagu dan video klip, dan iklan dewasa,” jelasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *