Komisi III Terima Delapan Nama Peserta Calon Anggota Baitul Mal Aceh Selatan
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menerima delapan nama calon Anggota Badan Baitul Mal Aceh Selatan periode 2023 – 2028 yang diajukan oleh Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran.
Adapun, kedelapan nama tersebut yakni, Taufik Hidayat, Muhammad Ali Akbar, Amrisaldin, Marwandi, Syafriadi, Sufriadi, Tgk. Misbar Basri, M. Ikhsan.
Hernanda Thahir Ketua Komisi III DPRK Aceh Selatan mengatakan, nama – nama calon Anggota Baitul Mal itu diterima pada tanggal 6 Oktober 2022.
“Hal ini berdasarkan berkas dokumen dengan nomor 062/998/2022 perihal penetapan nama – nama Anggota Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan periode 2023 – 2028,” katanya Jumat, 7 Oktober 2022.
Hernanda Thahir yang didampingi oleh Wakil Ketua H. Helmi, Yenni Rosnizar SKM (Sekretaris), dan Anggota, Sofyan Seri dan Awaluddin, menjelaskan, kedelapan para calon anggota Baitul Mal Aceh Selatan ini akan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
“Hal ini sesuai yang dijelaskan dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021,” jelasnya.
Sambungnya, Pada pasal 59 disebutkan, DPRK melalui keputusan DPRK menetapkan 5 (lima) orang calon tetap anggota Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) dan 3 (tiga) orang calon cadangan keanggotaan Badan BMK.
“Dalam hal ini kami mengharapkan kepada calon anggota Baitul Mal yang terpilih nantinya akan semakin kredibel, amanah dan memberikan manfaat kepada masyarakat sehingga tercapainya cita – cita Aceh Selatan hebat dalam bingkai Syariat Islam,” pungkasnya.[]