Komisi I DPRA Gelar RDPU Terkait Raqan Pertanahan di Gayo Lues

Anggota Komisi I DPRA, Bardan Sahidi mendengarkan masukan peserta RDPU Raqan Aceh tentang Pertanahan di Kantor Bupati Gayo Lues, Jumat, 25 Juni 2021. (Foto: Istimewa)

Theacehpost.com | GAYO LUES – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanahan di Kantor Bupati Gayo Lues, Jumat, 25 Juni 2021.

banner 72x960

Pertemuan ini dikuti oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Gayo Lues, forum imum mukim, para reje (keuchik), aparatur kampung, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, Ormas, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat.

Anggota Komisi I DPRA, Bardan Sahidi, menilai rapat dengar pendapat ini penting dilakukan guna menerima masukan dan pendapat publik atas qanun yang sedang dipersiapkan pihaknya.

Pendapat publik yang diminta terdapat pada pasal-pasal krusial yang menyangkut hak atas tanah, pengadaan tanah bagi kepentingan publik, aparatur pemerintahan yang menyelenggarakan urusan bidang pertanahan, hak ulayat (tanah adat), dan buku tanoh gampong.

“Hasil pertemuan ini, akan kami himpun menjadi bahan utama dan keinginan publik atas tanah, sehingga rakyat berdaulat atas tanah, termasuk tentang izin Hak Guna Usaha (HGU),” ujar Politisi PKS asal Gayo itu.

Bupati Gayo Lues, H. Muhammad Amru, kata Bardan Sahidi,  menyambut baik RDPU ini digelar di Gayo Lues.

“Bupati Amru berharap rancangan qanun ini segera diundangkan dan dapat memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ungkapnya. []

Turut hadir pada kegiatan ini, anggota DPRA, H. Taufik dan H. Ridwan Yunus (Gerindra), Tgk. H. Attarmizi A Hamid (PPP), pihak Dinas Pertanahan Aceh, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *