KNPI Kembali Desak Pemkab Nagan Raya Bentuk Qanun Kepemudaan
Theacehpost.com | SUKA MAKMUE – Pemerintah Nagan Raya kembali didesak untuk segera menyusun qanun tentang kepemudaan. Hal ini dianggap penting agar aspek pembangunan kepemudaan di daerah itu lebih terarah dan punya visi yang jelas.
“Karena itu kita mendesak Pemkab Nagan Raya untuk segera melahirkan qanun tersebut,” ujar Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Nagan Raya, Banta Diman, Sabtu 27 November 2021.
Dirinya menyesalkan pihak pemerintah yang dinilai lamban menyusun qanun ini. Padahal menurutnya, Qanun Kepemudaan bisa diinisiasi oleh eksekutif maupun legislatif, dengan mekanisme yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan Qanun.
“Maksud saya, apa yang susah, semuanya sudah ada instrumennya, apalagi di DPRK ada Tatib yang mengatur tata cara agenda penyusunan produk qanun, kenapa untuk Qanun Pemuda ini tidak pernah diprioritaskan,” ujar Banta.
Di sisi lain, pihaknya juga menyebutkan bahwa eksekutif dalam hal ini Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Nagan Raya bisa menjadi Leading Sector Kepemudaan juga bisa memprakarsai qanun tersebut.
“Eksekutif di tahap awal juga bisa memprakarsai pra rancangan qanun tersebut dengan mengikuti prosedur yang ada,” ujar Banta.
Ia berharap elite pemerintahan bersama-sama memikirkan aspek pembangunan tentang kepemudaan di Nagan Raya dengan jaminan skema regulasi yang utuh dan berkelanjutan.
Apalagi, menurutnya dunia kepemudaan kian komplit, baik berkaitan dengan segala potensi yang mesti dikembangkan untuk menghadapi tantangan masa depan.
“Persoalan narkoba, karakter, judi digital, kelunturan nilai-nilai kebangsaan, dan bermacam masalah lain yang mesti diantisipasi dengan perangkat regulasi sejak dini,” tutup Banta. []