KNPI Kabupaten/Kota Diberi Kesempatan Gelar Musda hingga 30 November

Ketua Bidang Organisasi DPD I KNPI Provinsi Aceh, Adnin A Salam, S.Pd, M.Pd. [Dok. pribadi]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Ketua Bidang Organisasi DPD I KNPI Provinsi Aceh, Adnin A Salam mengimbau DPD II KNPI kabupaten/kota yang telah habis masa periode kepengurusannya, agar segera melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) untuk memilih kepengurusan yang baru.

banner 72x960

“Atas dasar pertimbangan masa pandemi Covid-19 selama ini, maka kepada tujuh DPD II KNPI di daerah yang belum melaksanakan musda kita beri kesempatan untuk melaksanakan musda, paling lambat sampai 30 November 2021,” kata Adnin, Jumat 13 November 2021.

Jika sampai pada waktu yang telah ditentukan itu tak kunjung digelar Musda, sambungnya, maka KNPI Aceh akan mengambil alih dengan mengeluarkan SK caretaker.

“Kita lakukan demi asas berkeadilan terhadap tujuh DPD II yang belum melaksanakan musda,” ungkapnya.

Adapun DPD II yang belum melaksanakan Musda di antaranya Aceh Tenggara, Bener Meriah, Pidie jaya, Pidie, Aceh Selatan, Aceh Jaya dan Aceh Besar.

Khusus KNPI Pidie hanya melanjutkan sidang pleno yang sempat deadlock dan tidak bisa dilanjutkan. Sementara KNPI Aceh Besar akan melaksanakan Musda dan sudah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon ketua.

“Untuk Aceh Jaya, saat ini memang sudah kami keluarkan SK caretaker-nya, harapannya juga sama, kita harapkan per tanggal 30 November 2021 harus sudah selesai dilaksanakan Musda,” tutupnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *