Klaim Tapal Batas Tamiang-Langkat Diduga Abaikan Permendagri Nomor 28 Tahun 2020 

Tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Plus (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tamiang turun ke lokasi objek eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Stabat di wilayah Kecamatan Tenggulun, Selasa, 6 April 2021. Di lokasi itu terpampang baliho yang berisi klaim kepemilikan lokasi. (Foto Saiful Alam/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG –  Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST meminta kepada Pemkab Aceh Tamiang segera membentuk tim guna menindaklanjuti putusan PN Stabat tentang tapal batas Aceh Tamiang-Langkat.

banner 72x960

“Harusnya putusan itu gugur dengan terbitnya Permendagri Nomor 28 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang (Provinsi Aceh) dengan Langkat (Provinsi Sumut),” kata Suprianto.

Suprianto mengatakan itu setelah dia turun langsung bersama tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Plus (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tamiang ke lokasi objek eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Stabat di wilayah Kecamatan Tenggulun, Selasa, 6 April 2021.

Menurutnya, eksekusi PN Stabat atas gugatan lahan yang berada di Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang yang dilakukan Bukhary pada 10 Maret 2021 diduga telah memasuki wilayah Administratif Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

“Setelah dilakukan survei dan tracking yang diambil pada titik di atas lahan tersebut terungkap jika kawasan itu berada di Dusun Adil Makmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang,” kata ketua  DPRK Aceh Tamiang kepada Theacehpost.com, Rabu, 7 April 2021.

“Pemkab Aceh Tamiang harus segera membuat dan menetapkan tapal batas di beberapa titik yang menjadi batas antara dua wilayah, Aceh dan Sumatera Utara,” tandas Suprianto.

Sebelumya, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Aceh Tamiang, Amiruddin Y menjawab Theacehpost.com mengatakan, pihaknya bersama tim Forkopimda Plus sudah turun ke lokasi dan telah mengambil sampel pada tiga titik koordinat.

“Setelah dilakukan pengambilan sampel, ternyata diketahui seluruh titik yang kita ambil merupakan wilayah Administratif Aceh Tamiang,” kata Amiruddin, Rabu, 7 April 2021.

Survei dan tracking di titik pertama, kata Amiruddin, dilakukan tepat di bawah plang pertama putusan PN Stabat yang dipasang Bukhary dengan menggunakan GPS. Kawasan tersebut ternyata berada pada titik koordinat 3°57’48.1ʺ N,98°00’44.0ʺ E.

Selanjutnya, pengambilan sampel di lokasi pemasangan plang kedua yang menunjukan titik koordinat 3°57’34.7ʺ N,98°00’40.7ʺ E.

Sedangkan untuk sampel ketiga, Amiruddin mengatakan, diambil di atas reruntuhan bangunan pondok petani. Pada titik ketiga ini menunjukan koordinat 3°57’24.3ʺ N,98°00’41.2ʺE.

“Jika kita merujuk pada Permendagri 28/2020, posisi Sumatera Utara dari titik sampel ketiga masih berjarak sekira 569,79 meter,” katanya.

Amiruddin mengatakan dirinya telah membuat catatan secara tertulis dan melaporkan hal tersebut ke Bupati Aceh Tamiang untuk kemudian diteruskan ke Pemerintah Aceh.

Sebab, lanjut Amiruddin, hal ini harus segera dituntaskan karena menyangkut tapal batas antar-dua provinsi.

“Kemarin kami juga sempat berdialog dengan masyarakat di sana, dan meminta masyarakat dapat menahan diri, karena saat ini pemerintah sedang berupaya dan berjuang menyelesaikan persoalan ini,” demikian Amiruddin.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *