KKR Aceh Ingatkan Kembali Penerima Reparasi Mendesak Korban Pelanggaran HAM

Foto Ist

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Penyaluran reparasi mendesak dalam mekanisme bantuan sosial atas rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh beberapa bulan yang lalu. Bantuan itu, disalurkan melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA) selaku pelaksana yang ditunjuk oleh Gubernur Aceh.

banner 72x960

Dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan penerima reparasi setelah menerima dana, maka KKR Aceh kembali mengingatkan para penerima reparasi, bahwa bantuan sosial tersebut adalah hak penuh korban penerima reparasi sesuai rekomendasi KKR Aceh tahun 2019.

Ketua KKR Aceh Masthur Yahya, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa berdasarkan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh, dalam Bab VI pasal 26-29 dan Peraturan KKR Aceh Nomor 12/P-KKRA/V/2019 tentang Tata Cara Buku Reparasi bahwa Reparasi diberikan kepada individu dan atau kelompok setelah proses pengungkapan kebenaran,” katanya, Jumat, 10 Februari 2023.

Lanjutnya, reparasi bertujuan memberikan jaminan pada masyarakat bahwa negara memberikan perlindungan HAM dalam situasi dan kondisi apapun, dan memenuhi hak korban atas kerugian yang diderita serta pemulihan yang dibutuhkan oleh korban.

“Dalam pelaksanaan reparasi maupun setelah penyaluran/pencairan dana reparasi tidak dibenarkan adanya pemotongan, pengutipan, pungutan, baik oleh pejabat/petugas dari KKR Aceh maupun dari pihak lain secara individu maupun kelompok yang mengatasnamakan KKR Aceh, BRA, instansi atau pejabat atau aparatur pemerintah,” tegas Ketua KKR Aceh.

Ketua KKR Aceh, juga menjelaskan apabila terbukti ada pemotongan, pengutipan, permintaan, atau pungutan secara individual atau bersama-sama yang memberatkan atau merugikan penerima reparasi/bantuan sosial, maka berhak ditolak atau tidak diberikan.

Disamping itu, Komisioner KKR Aceh, Yuliati, S.H juga mengecam jika ada para pihak atau oknum yang memanfaatkan kesempatan, peluang, atau mempengaruhi penerima reparasi agar memberikan sejumlah uang secara tidak berhak dengan alasan apapun.” tegas Yuliati yang juga Ketua Pokja Bidang Reparasi.

KKR Aceh menghimbau agar aparatur gampong dan masyarakat ikut mengawasi bersama dan memberi pencerahan kepada para korban yang telah menerima reparasi atau bantuan sosial.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *