Kisruh Seleksi Anggota Panwaslih Zona IV Aceh, Ketua Bawaslu RI Angkat Bicara
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Hasil seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panwaslih kabupaten/kota tahun 2023 telah menuai banyak gelombang protes dari berbagai kalangan.
Kekisruhan tersebut terjadi di berbagai daerah di Aceh, termasuk menjerat tim seleksi (timsel) wilayah IV Provinsi Aceh.
Dua anggota timsel zona IV Provinsi Aceh, Azman, M.I.Kom dan Dr. Yusra Jamali, M.Pd telah melaporkan ketua, sekretaris dan satu orang anggota timsel zona IV ke Bawaslu RI pada tanggal 27 Juli 2023, terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan timsel dalam proses perekrutan panwaslih kabupaten/kota zona IV Provinsi Aceh.
“Kami menilai ketua dan sekretaris sudah tidak bekerja secara professional, berkeadilan, transparan, akuntabilitas dan bahkan menjurus pada tindakan diskriminatif pada peserta,” demikian bunyi laporan Azman dan Yusra kepada Bawaslu RI, seperti dikutip Theacehpost.com Rabu, 9 Agustus 2023.
Selain itu terdapat juga banyak kejanggalan dan keanehan dalam proses pelaksanaan seleksi, salah satunya kurangnya keikutsertaan anggota timsel dalam rapat pengambilan keputusan.
“Selama pelaksanaan tahapan seleksi, timsel hampir tidak pernah mengadakan rapat-rapat, kecuali hanya 2 kali rapat pada awal tahapan sosialisasis, itupun hanya via WA Group call,” sebut laporan tersebut.
Kemudian mantan peserta calon Panwaslih Aceh Selatan, Revi Afrizal, SH juga ikut melaporkan timsel zona IV Aceh. Revi melaporkan timsel zona IV yang beranggota Wais Alqarni, SIP MA, dr. Reza Arsalan, Dr. Yusra Jamali MPd, Azman M.Ikom dan Mudhafar Alianur SH MH ke Banwaslu RI.
“Kita telah membuat laporan timsel zona IV ke Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI atas pelanggaran penentuan hasil wawancara yang tidak sesuai dengan keputusan Bawaslu terkait pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 khususnya di Kabupaten Aceh Selatan,” kata Revi Afrizal, di Tapaktuan, Jumat 4 Agustus 2023.
Tak terhenti sampai di situ, para mantan peserta yang tergabung sebagai calon Panwaslih zona IV mewakili empat kabupaten yang terdiri dari Aceh Selatan, Subulussalam, Singkil, Siemeulu dan Kabupaten Aceh Tenggara juga melayangkan gugatan yang sama menyampaikan mosi tidak percaya ke Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi.
Ada sembilan poin gugatan yang dilayangkan oleh peserta calon Panwaslih zona IV tersebut. Hal itu didasari adanya indikasi dugaan ketidakjujuran dalam penilaian terhadap peserta seleksi.
“Menolak hasil seleksi pada tahapan Tes Kesehatan dan Tes Wawancara yang diterbitkan Tim Seleksi Panwaslih/Bawaslu Provinsi Aceh Zona IV,” demikian bunyi salah satu poin dalam mosi tidak percaya yang ditandatangani pada 4 Agustus 2023 tersebut.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan kepada seluruh calon peserta yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan pelanggaran-pelanggaran seleksi ke Bawaslu. Menurutnya mekanisme pengaduan sudah diatur oleh Bawaslu RI.
“Sebab mekanisme pengaduan sudah diatur oleh kami. Pelapor akan kami rahasiakan,” kata Rahmat Bagja kepada wartawan seperti dilansir koranprogresif, Selasa 8 Agustus 2023.
Ia menilai kekisruhan ini tentunya akan menjadi perhatian Bawaslu RI untuk melakukan kajian atas kinerja timsel yang merugikan peserta.
Jika terbukti melanggar, tentu akan menjadi pertimbangan pihaknya, dalam memutuskan siapa yang menjadi terpilih anggota Bawaslu kota dan kabupaten terpilih.
Rahmat, menyatakan akan memberikan catatan kinerja timsel, jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Termasuk yang lolos dari 20 besar menuju 10 besar besar suatu kabupaten, dari hasil tes kesehatan dan wawancara. Hal itu bukan keputusan Bawaslu RI, tapi dari Timsel.
“Proses penilaian di lapangan tentunya timsel yang lebih mengetahui. Artinya penilaian itu merupakan kewenangan Timsel, bukan dari kami,” tegasnya.[]