KIP Sebut Surat Suara Pilkada Aceh 2024 Kurang 99.343 Lembar dan Rusak 7.224 Lembar

Gambar ilustrasi. [Foto: Net]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyampaikan bahwa terdapat kekurangan sebanyak 99.343 lembar surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

banner 72x960

Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KIP Aceh, Khairunnisak mengatakan, kekurangan ini terbagi dalam dua jenis pemilihan, yaitu Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat kekurangan sebanyak 96.978 lembar surat suara. Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kekurangannya sebanyak 2.365 lembar,” kata dia kepada Theacehpost.com, Selasa (12/11/2024).

Khairunnisak menyebutkan bahwa kekurangan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur paling banyak terjadi di Kabupaten Aceh Utara.

“Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kekurangan surat suara paling banyak terjadi di Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.

Selain itu, Khairunnisak juga melaporkan sebanyak 7.224 surat suara untuk Pilkada Aceh mengalami kerusakan.

“Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat 5.883 lembar surat suara yang rusak. Sementara itu, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jumlah surat suara yang rusak mencapai 1.341 lembar,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini KIP Aceh sedang melakukan pencetakan suara yang masih kurang dan mengalami kerusakan.

“Surat suara yang kurang dan rusak saat ini masih dalam proses percetakan,” tambahnya.

Terakhir kata dia, untuk Pilkada 2024, sebanyak 3.863.765 lembar surat suara dialokasikan ke 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Jumlah yang sama, yaitu 3.863.765 lembar, juga dialokasikan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” pungkasnya. (Ningsih)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook