KIP Resmi Tetapkan H Mirwan dan Baital Muqadis Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Aceh Selatan Periode 2025-2030
THEACEHPOST.COM | Tapaktuan – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan menetapkan H Mirwan MS SE dan H Baital Muqadis sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Periode 2025-2030 dalam Pilkada 2024 lalu.
Adapun penetapan pasangan dengan jargon MANIS tersebut melalui rapat pleno terbuka KIP Aceh Selatan yang berlangsung di Gedung Rumoh Agam, Kecamatan Tapaktuan, Kamis (9/1/2025).
Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi S.E, mengatakan, penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) KIP Aceh Selatan Nomor : 01 Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih Pilkada 2024.
“Dalam keputusan ini, KIP Aceh Selatan menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan nomor urut 02, H Mirwan MS SE dan H Baital Muqadis dengan perolehan suara sah sebanyak 51.609 atau 36,32 persen sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih periode 2025-2030 pada Pilkada serentak tahun 2024,” ucapnya.
Kafrawi menjelaskan dengan telah digelarnya rapat pleno terbuka penetapan Paslon terpilih, sekaligus menandakan bahwa telah rampungnya rangkaian proses Pilkada Aceh Selatan tahun 2024.
“Dalam proses Pilkada Aceh Selatan 2024 lalu berlangsung tanpa adanya sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih yang digelar hari ini, baru dilaksanakan setelah keluarnya surat registrasi perkara dari MK,” kata Kafrawi
Sedangkan terkait proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih, kata Kafrawi, tak lagi menjadi ranah pihaknya melainkan menjadi kewenangan DPRK bersama Pemkab Aceh Selatan.
“Terkait kapan jadwalnya dan mekanisme proses pelantikannya, sejauh ini kami belum mengetahuinya dan terkait itu menjadi ranahnya DPRK Aceh Selatan,” ungkapnya.
Dalam acara pleno tersebut turut dihadiri unsur Forkompinda, Panwaslih, perwakilan partai politik serta undangan lainnya. (Yurisman)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp