KIP Gandeng Jurnalis di Aceh Selatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

(Foto: Yurisman/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan menggandeng para jurnalis yang ada di Kabupaten Aceh Selatan untuk bersinergi dalam mensukseskan kegiatan sosialisasi penyelengaraan pemilu tahun 2024.

banner 72x960

Adapun, kegiatan tersebut turut di hadiri, Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful, yang di dampingi oleh Ketua Dividi Teknis Penyelenggara, Yusrizal  dan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM, Sudarman Syarif.

Serta para jurnalis baik media online,TV maupun cetak yang bertugas di kabupaten Aceh Selatan berlangsung di Aula Kantor KIP setempat, Selasa 8 November 2022.

Pada kesempatan itu, Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi mengatakan kita butuh dukugan kawan media bersama-sama untuk mensosialisasikan penyelegaarn pemilu tahun 2024 mendatang.

“Karena peran media sangat penting dalam mensukseskan penyelengaraan pemilu tahun 2024 mendatang dalam mensosialisasikan serta menyajikan informasi kepada masyarakat,” ucapnya.

Dalam hal ini perlunya kerjasama yang baik antara pihak penyelenggara dan Media dalam mengawal setiap tahapan-tahapan pemilihan agar pesta demokrasi ini bisa berjalan dengan baik.

“Kami berharap kerjasama yang baik dengan kawan-kawan jurnalis di Aceh Selatan dalam menyukseskan Pemilu 2024 mendatang,” katanya.

Disamping itu juga, Saiful menjelaskan KIP Aceh Selatan meluncurkan beberapa produk integrasi teknologi informasi diantaranya Sirekap, Silog, Silon, Sidakam, Siakba, Sidapil, Sipol dan Sidalih.

Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, kecepatan proses dan kualitas layanan kepada peserta pemilu, pemilih serta stakeholder lainnya.

Serta meningkatkan transparansi dalam setiap proses tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu aplikasi ini sangat bermanfaat yang menghasilkan data yang mutakhir serta berkualitas dan dapat melakukan pengecekan kegandaan data pemilih, data calon, data anggota partai dan data dukungan calon perseorangan.

“Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 KIP Aceh Selatan sudah memulai tahapan sesuai dengan arahan KPU RI,” ucapnya.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2017 merupakan respon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 14/PUU-XI/2013 dimana Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dilaksanakan secara serentak pada Pemilu 2019 dan seterusnya.

Alur tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 jatuh pada hari Rabu 14 Februari 2024, tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Menurut Saiful, untuk Pemilu 2024, tahapannya tahun ini sudah mulai dilaksanakan verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, yang sudah berjalan sejak 29 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022.

“Kita menginginkan adanya koordinasi yang baik dengan rekan-rekan Media didalam proses penyelenggaraan Pemilu, sehingga informasi yang disajikan ke Publik dapat akurat dan tentunya bisa menjadi bermamfaat bagi kita semua,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Divisi Sosialisadi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM, Sudarman Syarif juga menyampaikan dan menjelaskan tentang tutorial penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau yang disingkat dengan SIAKBA.

“Aplikasi SIAKBA ini merupakan Aplikasi yang diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum Indonesia untuk memudahkan bagi Calon Pelamar dalam mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/kota maupun Badan Ad Hoc (PPK/PPS/PPLN),” jelasnya.

Untuk memperoleh Aplikasi SIAKBA para Peserta yang ingin mendaftar bisa mengetik pada Kolom Pencarian Google https://siakba.kpu.go.id dan seterusnya bisa mengisi data pribadi sesuai pentunjuk yang tertera pada laman Web SIAKBA.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *