KIP Diminta Segera Tindaklanjuti Putusan MK terkait Penghitungan Ulang Suara di Aceh Timur

Theacehpost.com | ACEH TIMUR – Komisi Independen Pemilihan (KIP) diminta segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan hitung ulang suara dalam Pileg di Aceh Timur.

banner 72x960

Pengamat Politik dan Akademisi Universitas Syiah Kuala Prof T M Jamil mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat, KIP tidak boleh main-main dalam hal ini, Selasa, 11 Juni 2024.

MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan perhitungan ulang surat suara pada 16 TPS di 3 kecamatan Dapil Aceh Timur 4.

Putusan itu untuk Perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 105-01-18-01/PHPU. DPR-DPRD-XXII/2024.

Berlaku sebagai pemohon adalah Partai Nanggroe Aceh (PNA) sebagai pihak termohon KPU RI dan sebagai pihak terkait Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mencermati dan memahami keputusan MK,  Prof Jamil mengatakan diserahkan kepada KIP Aceh dan KIP Aceh Timur untuk menghitung suara ulang di beberapa kecamatan yang diduga telah terjadi kerugian parpol dan caleg tertentu.

“KPU atau KIP jangan pernah berpikir bahwa pemerintah dan parpol adalah atasannya,” tegasnya.

Lanjut Prof Jamil, KIP harus bertanggung jawab kepada rakyat sebagai pemilik kekuasaan yang sesungguhnya dan pemilik suara di negeri ini. []

Komentar Facebook