KIP Banda Aceh Temukan 58 Surat Suara Rusak untuk Pilkada 2024

Proses penyortiran dan pelipatan surat suara di Banda Aceh. [Foto: The Aceh Post/Marnida Ningsih]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menemukan sebanyak 58 surat suara rusak untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal ini ditemukan usai penyortiran dan pelipatan surat suara pada Minggu, 3 November 2024.

banner 72x960

“Total ada 58 surat suara yang rusak, terdiri dari 10 lembar surat suara untuk Gubernur dan wakil Gubernur, serta 48 lembar untuk surat suara Walikota dan wakil walikota,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KIP Kota Banda Aceh, Muhammad Zar, saat dikonfirmasi Theacehpost.com, Rabu (6/11/2024).

Ia mengatakan bahwa kerusakan surat suara bervariasi, seperti sobek, berlubang, dan terdapat bercak tinta. Terkait kerusakan tersebut, pihaknya akan segera melapor ke KIP Aceh melalui aplikasi Sistem Informasi Logistik (Silog) yang terintegrasi dengan KPU RI dan penyedia, guna memenuhi kekurangan surat suara.

“Setelah di ganti surat suara yg rusak akan dimusnahkan satu hari sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024,” jelasnya.

Zar menyebutkan, proses penyortiran dan pelipatan surat suara melibatkan sebanyak 121 orang dari unsur masyarakat dari sembilan kecamatan di kota Banda Aceh.

“Waktu untuk proses sortir dan pelipatan diberikan selama lima hari, yaitu dari 1 hingga 5 November 2024. Namun, KIP Banda Aceh berhasil menyelesaikannya hanya dalam tiga hari, mulai 1 hingga 3 November 2024,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, KIP Banda Aceh menerima sebanyak 177.094 untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, serta 177.094 lembar surat suara untuk Pemilihan Walikota dan wakil Walikota.

Selain itu KIP Banda Aceh juga menerima sebanyak 2.000 surat suara untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilgub dan 2.000 surat suara untuk PSU Pilwalkot Banda Aceh. (Ningsih)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook