KIP Banda Aceh Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc

KIP Kota Banda Aceh menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di Aula Kantor Camat Kuta Alam, Senin, 14 November 2022.

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dalam rangka menyukseskan pemilihan umum yang akan diselenggarakan tahun 2024 mendatang, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di tingkat kecamatan.

banner 72x960

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Camat Kuta Alam pada Senin, 14 November 2022 turut dihadiri oleh Sekcam Kuta Alam, Danramil, Kapolsek Kuta Alam yang diwakili oleh Wakapolsek, serta para Sekdes yang mewakili 11 gampong di Kecamatan Kuta Alam.

Dalam sambutannya, Sekcam Kuta Alam mewakili camat, Ria Jelmanita, S.Sos menyampaikan, pelaksanaan Pemilu kali ini sistemnya berbeda dari Pemilu sebelumnya. Pembentukan Badan Adhoc dari kecamatan yang sebelumnya ditunjuk langsung, namun kali ini lebih terarah dan sistematis yang didaftarkan melalui aplikasi SIAKBA.

“Semoga pelaksanaan pemilu mendatang dapat berjalan dengan tertib dan aman,” ungkapnya.

Selanjutnya, Komisioner KIP Kota Banda Aceh Yushadi SAg dalam sambutannya juga menyatakan perlu dilakukan penyesuaian data penduduk untuk Pemilu mendatang, terkait yang sudah meninggal, maupun pindah dari wilayah yang sudah terdaftar sebelumnya, termasuk difabel yang juga diberikan hak pilih.

Yushadi juga menyampaikan data yang valid juga menjadi penentu kesuksesan Pemilu. Dia minta masyarakat dapat bekerja sama  memberikan informasi sevalid mungkin terhadap kondisi yang ada di lapangan.

Dengan adanya sosialisasi ini, dia juga berharap respons dan masukan yang ada di lapangan. Masyarakat juga dapat mengambil bagian dari petugas Pemilu sesuai persyaratan berlaku yang sudah ditentukan dalam proses rekrutmen.

“Pada pemilu 2019 lalu, untuk Kota Banda Aceh tingkat partisipasi masyarakat terhadap pemilu yang diselenggarakan sebesar 78,76  persen. Ke depan kita harapkan semakin meningkat,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yusri Razali SPdI selaku pemateri dari sosialisasi pembentukan Badan Adhoc menyampaikan, tahapan pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc terdiri dari PPK dan PPS, serta KPPS yang membantu PPS saat Pemilu berlangsung.

Jika pada pemilu 2019 lalu pengajuan pendaftaran dilakukan secara manual, pada proses rekrutmen Badan Adhoc untuk pelaksanaan pemilu mendatang pendaftaran dilakukan secara online dengan aplikasi berbasis website bernama SIAKBA.

Yusri berharap dapat memudahkan prosesnya yang lebih fleksibel tanpa harus datang ke kantor KIP seperti sebelumnya.

Badan Adhoc yang telah terbentuk nantinya berkewajiban melaksanakan seluruh tahapan Pemilu, baik PPK yang ada di kecamatan maupun PPS yang ada di gampong, termasuk salah satunya pemutakhiran data pemilih pada pemilu 2024 mendatang.

Sebelum menggunakan hak pilihnya, masyarakat juga dapat mengecek data diri apakah sudah terdaftar sebagai pemilih tetap dengan mengunduh aplikasi Lindungi Hakmu di PlayStore melalui ponsel.

Terkait Pencatutan NIK oleh partai politik, masyarakat juga dapat mengecek melalui laman Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *