KIP Agara: Segera Melapor Bila Namanya Dicatut Parpol
Theacehpost.com | KUTACANE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara (Agara) mengimbau masyarakat yang merasa namanya dicatut partai politik (Parpol) tanpa izin, agar segera melapor ke petugas penyelenggara Pemilu setempat
“Kami ingatkan kepada masyarakat Agara agar berhati-hati dalam memberikan identitas (KTP) jika diminta salah satu Parpol. Karena selama menuju proses Pemilu 2024, semua Parpol gencar menjaring dan juga mencari anggota untuk didaftarkan sebagai peserta Pemilu,” kata Ketua KIP Agara, M Safri Desky kepada Theacehpost.com, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dalam proses verifikasi, kata dia, pendaftaran keanggotaan Parpol nantinya akan diproses melalui Sistem Informasi Partai Politik(Sipol).
“Jadi, jika masyarakat merasa ada namanya terdaftar sebagai salah satu anggota Parpol namun tidak merasa bergabung, segera laporkan ke KIP Aceh Tenggara,” katanya.
Ia menjelaskan, KIP Agara bakal menyediakan tempat pengaduan bagi masyarakat yang mengalami penyalahgunaan data pribadi tersebut. Pasalnya, data yang masuk ke Sipol otomatis terdaftar sebagai anggota Parpol.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya kalangan ASN atau pejabat profesional untuk berhati-hati. Jangan memberikan KTP secara sembarangan,” katanya.
Pihaknya juga mengingatkan para pengurus Parpol di Agara untuk mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
“Jangan asal ambil data saja, seperti pencurian data secara acak dan tindakan negatif lainnya yang bisa berdampak fatal bagi masyarakat pemilik identitas KTP,” pungkasnya. []