KIP Aceh Tegaskan Tidak Ada Debat Lanjutan untuk Pilkada 2024
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH menegaskan bahwa tidak akan ada debat ulang maupun debat pengganti untuk debat pamungkas yang berakhir ricuh pada Selasa, 19 November 2024 malam.
“Tidak ada debat lagi karena semalam adalah debat pamungkas,” ujar Agusni saat dikonfirmasi Theacehpost.com, Rabu (20/11/2024).
Selain itu, menanggapi pernyataan pasangan calon (Paslon) Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi yang mengatakan bahwa jika KIP Aceh tidak melaksanakan debat ulang, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap seluruh komisioner KIP. Agusni mengatakan bahwa pihaknya siap untuk mengikutinya.
“Insya Allah KIP siap menjalaninya,” kata Agusni.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Calon Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah, mengecam keras keputusan KIP Aceh yang menghentikan debat Pilgub Aceh ketiga. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap asas pemilu yang demokratis dan adil.
“Penghentian debat Pilgub Aceh adalah tindakan pelanggaran pemilu. Kami sebagai pasangan calon nomor urut 01 merasa dirugikan atas pembatalan sepihak yang dilakukan oleh KIP Aceh,” tegas Bustami Hamzah, Selasa (19/11/2024) malam.
Bustami mengungkapkan kekecewaannya terhadap KIP Aceh yang ia nilai tidak menjalankan tugasnya secara profesional.
Menurut Bustami, alasan penghentian debat karena tuduhan bahwa dirinya menggunakan alat komunikasi dua arah adalah tuduhan sepihak yang tidak berdasar. Ia menjelaskan, alat yang digunakan adalah clip-on microphone, sebuah perangkat yang lazim dipakai untuk keperluan dokumentasi.
“Yang saya gunakan adalah clip-on microphone, alat untuk menangkap dan menjernihkan suara sebagai bagian dari dokumentasi internal kami. Penggunaan clip-on ini sama sekali tidak melanggar aturan,” jelasnya.
Bustami menambahkan bahwa dalam tata tertib yang telah disepakati dan ditetapkan oleh KIP Aceh, tidak ada larangan penggunaan clip-on. Ia mempertanyakan motif di balik pengambilan keputusan sepihak tersebut. “KIP Aceh seharusnya mematuhi aturan yang mereka buat sendiri. Penggunaan clip-on tidak tercantum dalam tata tertib debat yang telah disepakati,” katanya.
Terkait pembatalan debat ketiga, Bustami menuntut agar KIP Aceh segera menggelar ulang debat sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya.
Bustami juga menyatakan bahwa jika KIP Aceh tidak melaksanakan debat ulang, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap seluruh komisioner KIP.
“Jika debat ulang tidak dilakukan, kami akan menempuh upaya hukum terhadap seluruh komisioner KIP Aceh. Tindakan ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi mencederai proses demokrasi di Aceh,” tegasnya. (Ningsih)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp