KIP Aceh Tamiang Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

KIP Aceh Tamiang mengumumkan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang untuk Pilkada 2024. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Karang Baru – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait pendaftaran bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

banner 72x960

Pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor 1234/PL.02.2-Pu/1116/2024.

Berikut isi lengkap pengumuman KIP Aceh Tamiang terkait pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang.

PENGUMUMAN

NOMOR : 1234/PL.02.2-Pu/1116/2024

TENTANG

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI ACEH TAMIANG TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 714 Tahun 2024 tentang Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi atau Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk Pengajuan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, dengan ini Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang mengumumkan:

1. Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal.

2. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik lokal yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus memenuhi persyaratan:

a. Memperoleh kursi paling kurang 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRK Aceh Tamiang pada Pemilu Anggota DPRK Aceh Tamiang Tahun 2024, yaitu sebanyak 6 (enam) kursi; atau

b. Memperoleh suara sah paling kurang 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRK Aceh Tamiang Tahun 2024, yaitu 24.485 (dua puluh empat ribu empat ratus delapan puluh lima) suara sah.

3. Waktu dan tempat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Hari/Tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024

Waktu: Pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB

b. Hari/Tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024

Waktu: Pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB

c. Tempat: Kantor KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Jalan Ir H Juanda (Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang).

4. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati wajib dihadiri Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik dan/atau Partai Politik Lokal Pengusung, dengan menyampaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan dalam bentuk hardcopy dan softcopy, serta Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon dalam bentuk softcopy.

5. Softcopy Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada angka 4, di unggah melalui aplikasi Silon Kada Pemilihan Tahun 2024.

6. Untuk mengakses aplikasi Silon Kada sebagaimana dimaksud pada angka 5, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal Tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Kada kepada KIP Kabupaten Aceh Tamiang, dengan melampiri surat penunjukan admin Silon Kada dan surat mandat sebagai Petugas Penghubung.

7. Penggunaan aplikasi Silon Kada oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati mempedomani manual book penggunaan aplikasi Silon Kada yang dapat diperoleh melalui Helpdesk Pencalonan KIP Kabupaten Aceh Tamiang.

8. Dokumen Pencalonan dalam bentuk hardcopy sebagaimana dimaksud pada angka 4, dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal.

9. Pemenuhan Persyaratan Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berpedoman pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.

10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung Layanan Helpdesk Pencalonan di Kantor KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Jalan Ir H Juanda (Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang) pada Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, atau melalui Nomor HP/WA: 08126953248 (Jonni NA).

 

Demikian diumumkan untuk diketahui.

Ditetapkan di Banda Aceh

Pada tanggal 24 Agustus 2024

 

KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN ACEH TAMIANG

RITA AFRIANTI

Komentar Facebook