KIP Aceh Tamiang Tetapkan Armia Pahmi-Ismail Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Periode 2025-2030

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Tamiang, Rusli. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Karang Baru – Komisi Independen Pemilihan Aceh Tamiang menetapkan pasangan Armia Pahmi dan Ismail sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2025-2030 hasil pilkada serentak 14 februari 2024.

banner 72x960

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut berlangsung dalam rapat pleno terbuka KIP Aceh  Tamiang selasa pagi.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Tamiang, Rusli menjelaskan pasangan nomor urut 1 Armia Pahmi dan Ismail ini memperoleh suara sebanyak 90.669 suara atau 75 persen dari suara sebanyak 120.039 suara.

Sementara pasangan nomor urut dua tanpa gambar hanya meraih suara sah sebanyak 29.370 suara.

Rusli mengatakan berita acara penetapan tersebut telah disampaikan kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan memimpin Kabupaten Aceh Tamiang 5 tahun mendatang.

Terkait informasi mundurnya jadwal pelantikan, Rusli mengaku belum menerima informasi resmi terkait hal ini, namun menurutnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2025-2030 telah dijadwalkan pada 10 februari 2025 sesuai peraturan presiden nomor 80 tahun 2024.

Rusli menambahkan sejauh ini seluruh proses dan tahapan pilkada serentak berjalan lancar di Aceh Tamiang hingga memasuki tahapan penetapan hari ini. (Saiful Alam)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook