KIP Aceh Tamiang: Tak Ada Sengketa Hasil Rekapitulasi Suara di Tingkat Kabupaten
THEACEHPOST.COM | Karang Baru – Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang memastikan bahwa hasil rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 tingkat Kabupaten dipastikan tanpa ada sengketa baik dari 02 maupun Lembaga Pemantau Pemilu.
Hal ini diketahui tiga hari Pasca Penetapan perolehan suara pasangan calon di tingkat Kabupaten yang dilaksanakan KIP Aceh Tamiang
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang, Rusli memastikan bahwa hasil rekapitulasi pemilihan bupati dan wakil bupati pada pilkada 2024 tingkat kabupaten dipastikan tanpa ada sengketa baik dari 02 maupun lembaga pemantau pemilu.
Hal ini diketahui tiga hari pasca penetapan perolehan suara pasangan calon di tingkat kabupaten yang dilaksanakan KIP Aceh Tamiang tidak didapati adanya laporan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, ini juga sesuai dengan hasil Rakor KIP Aceh dengan Komisi Independen Pemilihan seluruh Aceh beberapa waktu lalu.
Rusli mengatakan saat ini tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi juga telah selesai dilaksanakan dan tahapan selanjutnya akan memasuki tahapan penetapan calon kepala daerah terpilih tingkat kabupaten dan provinsi.
Ia mengatakan untuk penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang terpilih nantinya akan dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa tidak ada sengketa terkait hasil Pilkada tahun 2024.
Rusli menambahkan sejauh ini seluruh tahapan Pilkada Aceh Tamiang berjalan lancar dan aman tanpa kendala yang signifikan. (Saiful Alam)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp