KIP Aceh Tamiang Sudah Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang memverifikasi administrasi pemenuhan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024.
Demikian dikatakan Ketua KIP Aceh Tamiang Ishak Ibrahim kepada Theacehpost.com di ruang kerjanya, Jumat, 16 September 2022.
Kegiatan verifikasi administrasi sudah dimulai sejak 17 Agustus 2022 lalu. Sedangkan pekan kedua bulan September 2022 ini KIP Aceh Tamiang sudah memasuki masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol.
Tahapan ini sudah berlangsung sejak 15 September 2022 dan akan berakhir pada 28 September mendatang.
Dikatakan Ishak, KIP Aceh Tamiang, jika nantinya ditemukan adanya dugaan keanggotaan ganda, hasil verifikasi parpol, maka KIP Aceh Tamiang akan melakukan verifikasi administrasi dugaan keanggotaan ganda melalui surat pernyataan yang diserahkan partai politik.
Selain itu KIP juga akan melakukan klarifikasi langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya.
Ishak mengatakan hasil verifikasi ini akan disampaikan ke KIP Aceh untuk selanjutnya diverifikasi kembali hingga nanti hasilnya diumumkan pada Oktober mendatang.
“Parpol yang memiliki kursi di DPR RI maka proses verifikasi hanya sampai administrasi saja, begitu juga untuk partai lokal yang sudah memenuhi jumlah persyaratan kursi di DPR Aceh,” terangnya.
Sedangkan untuk parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI, maka proses verifikasi akan berlanjut hingga tahapan faktual. Begitu juga untuk partai lokal yang tidak memiliki kursi di DPR Aceh.
Ishak mengajak masyarakat ikut menyukseskan pemilu tahun 2024 dengan mengecek langsung hak suaranya melalui aplikasi Sistem Informasi Politik (SIPO). []