KIP Aceh Tamiang Gelar Rapat Pleno Tertutup Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati
THEACEHPOST.COM | Karang Baru – Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan Pasangan Armia Fahmi dan Ismail sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, penetapan ini berdasarkan rapat Pleno tertutup yang digelar KIP Aceh Tamiang Minggu 22 September 2024 pagi.
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Menetapkan Pasangan Armia Fahmi dan Ismail sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Tamiang, Rusli menyatakan bahwa pasangan ini telah memenuhi syarat dukungan 15 % Kursi DPRK Aceh Tamiang atau 15% suara sah Pileg yang lalu yakni dengan didukung 9 Partai Politik dengan jumlah kursi di DPRK Aceh Tamiang sebanyak 35 Kursi.
selain itu Rusli menyatakan bahwa calon Bupati Armia Fahmi yang saat ini berstatus sebagai anggota Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal juga telah melengkapi syarat berupa permohonan pengunduran diri dan surat pernyataan bahwa proses pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan sedang dalam proses Penerbitan Keputusan Presiden pada Sekretaris Militer Presiden yang ditandatangani 28 Agustus 2024 oleh Asisten SDM Mabes Polri.
Begitu juga dengan surat Pengunduran diri Calon Wakil Bupati Ismail sebagai Direktur PDAM Tirta Tamiang juga telah diajukan dan telah diterbitkan Surat Pemberhentian dengan Hormat oleh Pj Bupati Aceh Tamiang pada tanggal 19 September 2024.
Selanjutnya Rusli mengatakan setelah ditetapkan direncanakan pada Senin 23 September 2024 Pasangan ini akan mencabut nomor urut Pasangan calon yang nantinya akan digunakan di kertas suara pada pemungutan tanggal 27 November 2024.
rusli menambahkan tahapan selanjutnya sesuai dengan aturan akan dilaksanakan masa kampanye mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. (Saiful Alam)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp