KIP Aceh Selatan Ajak Masyarakat Cek NIK KTP Melalui Situs ini

Devisi Teknis Penyelengara KIP Aceh Selatan, Yusrizal. (Foto: Yurisman/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan, ajak masyarakat untuk proaktif melakukan cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP secara mandiri.

Komisioner Devisi Teknis Penyelengara KIP Aceh Selatan, Yusrizal kepada Theacehpost.com, 26 Agustus 2022, mengatakan, kita mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melakukan cek NIK KTP melalui situs, infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

“Guna memastikan supaya tidak ada masyarakat yang dicatut namanya oleh Parpol dalam pendaftaran dan verifikasi,” katanya.

Yusrizal menjelaskan, jika dari hasil pengecekan Identitas atau NIK ada masyarakat yang merasa namanya dicatut sebagai anggota Parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) namun dia bukan anggota Parpol.

Maka dipersilahkan untuk memberi tanggapan atau sanggahan ke KPU melalui situs helpdesk. kpu.go.id, dengan mengisi formulir pada fitur yang telah disediakan dalam situs tersebut.

“Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor KIP Aceh Selatan untuk melapor di helpdesk KIP Aceh Selatan,” ucapnya.

Yusrizal menambahkan, partai nasional (Parnas) yang sudah terdaftar atau mengupdate data keanggotaannya di Sistem Informasi Partai Politik (Sispol) sebanyak dua puluh tiga partai.

Sedangkan, partai lokal (Parlok) yang sudah terdaftar sebanyak lima partai.

Adapun, jumlah anggota parnas di Kabupaten Aceh Selatan sebanyak, 10.864 orang dan parlok 1.777 orang dan jumlah total data anggota parnas dan parlok sebanyak, 12.641 orang.

Sementara itu, partai yang mendaftar di KPU sebanyak dua puluh empat partai, yang ada kepengurusan di Aceh Selatan sebanyak dua puluh tiga partai.

Untuk parlok yang mendaftar ke KIP Aceh, sebanyak enam partai.

Dan parlok yang memiliki kepengurusan di Aceh Selatan sebanyak lima partai.

Untuk informasi, sejauh ini hanya satu orang yang baru melapor terkait namanya tercatut di Sispol dan sudah membuat sanggahan.

“Sebab itu, kita minta masyarakat aktif melakukan cek NIK KTP sebelum batas penetapan parpol ditetapkan. Jika lewat dari batas penetapan maka nama yang tercantum di Sispol dianggap sah menjadi anggota parpol,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *