KIP Aceh Sebut Penggunaan Mic Clip-On Menyalahi Aturan Debat Publik, Tapi Tak Dicantum di Tata Tertib
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Debat pamungkas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Aceh 2024 yang diadakan di Hotel The Pade, Aceh Besar, pada Selasa (19/11/2024) malam, diwarnai kericuhan yang menyebabkan pelaksanaan debat putaran ketiga itu harus dihentikan.
Debat pamungkas itu dihadiri oleh rombongan dari pasangan calon nomor urut 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dan pasangan calon nomor urut 02 Muzakir Manaf-Fadhlullah.
Pantauan Theacehpost.com, awalnya debat sempat berjalan dengan kondusif. Moderator bahkan mempersilahkan masing-masing pasangan calon untuk mengambil tempat yang telah disediakan untuk menyampaikan visi-misi di hadapan pendukungnya.
Namun suasana menjadi memanas saat pasangan calon nomor urut 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi menyampaikan visi-misi. Kericuhan diawali oleh aksi protes yang dilayangkan oleh pendukung pasangan calon nomor urut 02 kepada pasangan calon nomor urut 01.
Pendukung Muzakir Manaf-Fadhlullah memprotes agar penyampaian visi-misi Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dihentikan karena Bustami Hamzah memasang mic clip-on wireless yang diduga sebagai alat bantu komunikasi.
Para pendukung nomor urut 02 sempat memasuki arena debat sehingga moderator menghentikan jalannya debat ketika Bustami Hamzah sedang menyampaikan visi-misi.
Debat Dihentikan
Usai insiden kerusuhan itu terjadi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sempat melakukan koordinasi dengan masing-masing pasangan calon dan tim pemenangan, namun hasil dari koordinasi tersebut tidak menemukan kesepakatan yang membuat durasi waktu terus berjalan.
“Karena alasan penyiaran sudah melebihi waktu jalannya debat sehingga kita ambil kesimpulan debat dihentikan dan selesai,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH.
KIP Sebut Mic Clip-On Wireless Melanggar Tata Tertib Debat Publik
Usai insiden kericuhan itu terjadi, Ketua KIP Aceh, Agusni AH, yang ditemui media menyatakan bahwa penggunaan atribut tambahan berupa mic clip-on wireless yang dipakai Bustami Hamzah melanggar tata tertib debat publik Pilgub Aceh 2024.
“(Larangan menggunakan mic clip-on wireless) itu sudah masuk ke dalam tata tertib, dan sudah disosialisasikan dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan partai pengusung masing-masing pasangan calon. Kita sudah menyepakati aturan ini dalam tata tertib dan rapat koordinasi,” ujar Agusni AH.
Larangan Mic Clip-On Wireless Tak Tercantum di Tata Tertib Debat Publik
Merujuk pada tata tertib selama debat publik Pilgub Aceh yang dipublikasi oleh KIP Aceh, tidak tertulis ada larangan penggunaan mic clip-on wireless.
Adapun tata tertib selama debat publik Pilgub Aceh sebagaimana diumumkan oleh KIP Aceh adalah sebagai berikut.
1) Setiap tamu undangan harus menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan lokasi debat
2) Dalam debat, pendukung tidak diperkenankan membawa bahan dan alat peraga kampanye, kecuali atribut yang melekat di badan
3) Selama acara debat berlangsung, para tamu undangan dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pasangan calon, moderator dan panelis debat publik
4) Debat publik akan dipandu oleh moderator
5) Pasangan calon akan diberikan waktu untuk berbicara dan tidak dibenarkan memotong pemaparan pasangan calon lain saat pasangan calon tersebut sedang berbicara
6) Waktu segera dimulai ketika pasangan calon mulai berbicara
7) Pasangan calon tidak diperkenankan memberi pertanyaan yang menyerang personal pasangan calon lain
8) Pertanyaan antar pasangan calon harus seputar tema, visi misi dan program
9) Moderator akan menghentikan pemaparan pasangan calon ketika waktu yang tersedia telah habis
10) Selama debat berlangsung, handphone/alat komunikasi dalam kondisi hening
11) Semua alat perekam dilarang menggunakan flashlight
Bustami Pasang Mic Clip-On Wireless untuk Dokumentasi
Calon Gubernur Aceh Nomor Urut 01, Bustami Hamzah, menegaskan bahwa alat yang digunakan di kerah bajunya selama Debat Pamungkas Pilgub Aceh 2024 adalah mic clip-on wireless, sebuah perangkat yang lazim dipakai untuk keperluan dokumentasi.
“Yang saya gunakan adalah clip-on microphone, alat untuk menangkap dan menjernihkan suara sebagai bagian dari dokumentasi internal kami. Penggunaan clip-on ini sama sekali tidak melanggar aturan,” jelasnya.
Bustami menambahkan bahwa dalam tata tertib yang telah disepakati dan ditetapkan oleh KIP Aceh, tidak ada larangan penggunaan clip-on. Ia mempertanyakan motif di balik pengambilan keputusan sepihak tersebut.
“KIP Aceh seharusnya mematuhi aturan yang mereka buat sendiri. Penggunaan clip-on tidak tercantum dalam tata tertib debat yang telah disepakati,” katanya.
Terkait pembatalan debat ketiga, Bustami menuntut agar KIP Aceh segera menggelar ulang debat sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Ia menegaskan, debat merupakan medium penting bagi masyarakat untuk menilai kompetensi para kandidat secara menyeluruh.
“Dari awal, kami meminta tiga kali debat agar masyarakat Aceh bisa memahami visi dan misi setiap pasangan calon. Sebaliknya, pasangan calon 02 hanya ingin satu kali debat. Pembatalan debat ini jelas menghilangkan hak masyarakat untuk menilai calon pemimpinnya secara komprehensif,” tuturnya.
Bustami menyatakan bahwa jika KIP Aceh tidak melaksanakan debat ulang, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap seluruh komisioner KIP. “Jika debat ulang tidak dilakukan, kami akan menempuh upaya hukum terhadap seluruh komisioner KIP Aceh. Tindakan ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi mencederai proses demokrasi di Aceh,” tegasnya.
Selain itu, Bustami juga menduga bahwa penghentian debat ketiga ini merupakan bagian dari konspirasi yang telah dirancang sebelumnya. “Penghentian debat ini diduga kuat merupakan konspirasi bersama antara KIP Aceh dan pasangan calon nomor urut 02. Ini bukan insiden mendadak, tetapi sebuah skenario yang sudah disiapkan sejak awal,” ujarnya.
Menurut Bustami, insiden ini menjadi catatan buruk dalam sejarah pemilu di Aceh. Ia mengingatkan bahwa demokrasi harus ditegakkan dengan menjunjung tinggi keadilan dan keterbukaan.
“Kami hanya ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat Aceh. Proses demokrasi yang jujur dan adil adalah hak seluruh rakyat, dan kami akan terus memperjuangkannya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KIP Aceh belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Bustami Hamzah. Situasi ini menjadi sorotan, mengingat debat ketiga semestinya menjadi forum penting bagi para calon gubernur untuk memaparkan visi dan misi mereka kepada publik. (Ningsih/Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp