Khamar dan Maisir, Ancaman Besar Masyarakat Aceh
Oleh Mukhsin Rizal, S.Hum., M.Ag., M.Si *)
PEMERINTAH Aceh telah melahirkan Qanun 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Khusus pasal 125 UU 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Pasal tersebut memberikan kewenangan untuk Aceh guna melaksanakan syariat Islam yang meliputi akidah, syariah dan akhlak.
Tidak hanya pada persoalan dasar manusia, di ayat 2 pelaksanaan syariat Islam juga meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah, muamalah, jinayah, qadha’, tarbiah, dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.
Dalam hal jinayah, pemerintah Aceh sebagai mana penulis sampaikan di awal telah melahirkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang di dalamnya mengatur tentang pelaku jarimah, jarimah dan uqubat.
Adapun jarimah yang diatur dalam qanun tersebut ada sebanyak 10 jarimah yang meliputi, khamar, maisir, khalwat, ikhtilath, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf, liwath dan musahaqah.
Adapun uqubat (sanksi) terhadap pelaku jarimah pada setiap kasus berbeda sesuai dengan tuntutan hukum Islam yang telah turut dituangkan dalam Qanun Jinayah tersebut.
Pada kesempatan ini, kita hanya akan membahas tentang khamar, maisir, pelakunya, serta uqubat-nya.
Di dalam qanun tersebut diatur terhadap pelaku jarimah khamar diancam dengan uqubat hudud sebanyak cambuk 40 kali. Dan apabila pelaku jarimah khamar mengulangi perbuatannya, maka akan diancam dengan uqubat hudud cambuk 40 kali ditambah uqubat takzir cambuk paling banyak 40 kali.
Tidak hanya pelaku jarimah yang dihukum, orang yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan khamar, juga dapat diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 60 kali.
Selain itu, orang yang dengan sengaja membeli, membawa/mengangkut, atau menghadiahkan khamar, masing-masing diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 20 kali. Artinya, semua orang yang terlibat dalam proses jarimah dapat dijerat dengan uqubat cambuk.
Hukuman terberat dalam jarimah khamar ini diberikan kepada orang yang sengaja melakukan perbuatan dengan mengikutsertakan anak-anak. Bagi mereka dikenakan uqubat takzir cambuk 80 kali.
Belakangan ini, variasi khamar sudah beragam, bahkan sudah cukup sadis mengarah kepada penghancuran generasi muda masa depan.
Variasi tersebut sudah dalam bentuk narkoba. Ini sangat memprihatinkan, khususnya Aceh sebagai daerah yang mayoritas penduduknya muslim, dan jelas sekali di dalam Islam telah diatur bahwa kita tidak boleh meminum khamar.
Meminum khamar tidak boleh, apalagi dengan narkoba. Mungkin, para pelaku jarimah khamar lupa bahwa meminum khamar adalah dosa besar yang oleh Allah melarang keras pembuatan tersebut.
Bentuk larangan keras dari Allah tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 219, An-Nisa 43 dan Al-Maidah ayat 90.
Selain merusak tubuh, khamar juga dapat menghancurkan generasi muda dan jika generasi muda telah hancur maka tidak adalagi kekuatan umat.
Kesadaran terhadap bahayanya khamar harus dimiliki oleh semua masyarakat, sehingga untuk menerapkan dan melaksanakan Qanun Jinayah dapat dilaksanakan.
Tanpa peran serta masyarakat dalam menjalankan pelaksanaan syariat Islam, maka sekuat apapun pemerintah tidak akan maksimal menjalankannya.
Harus diingat bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh merupakan upaya pemerintah untuk menjaga masyarakat Aceh dunia dan akhirat. Oleh sebab itu, niat baik ini harus betul betul kita laksanakan dan patuhi.
Kalau bisa, tidak ada lagi masyarakat yang dicambuk. Kita semua menjaga diri, keluarga dan lingkungannya masing masing. Karena, pencegahan di level ini sangat efektif.
Selanjutnya, Qanun 6 tahun 2014 juga memgatur tentang Maisir, dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 gram emas murni, diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 12 kali.
Artinya, perbuatan maisir sekecil apapun dapat dijerat dengan hukuman cambuk, dan ketika seseorang dijerat dengan hukuman cambuk maka akan ditempatkan di depan umum yang membuat malu diri, keluarga dan bahkan gampongnya. Sebelum itu terjadi, sebaiknya segera tinggalkan perbuatan tersebut.
Saat ini, marak sekali generasi muda dan tua disibukkan dengan kegiatan judi online dan ini benar-benar akan merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat Aceh nantinya.
Kita juga sering mendengar beberapa tindak kriminal lainnya yang disebabkan oleh kecanduan judi, sehingga menyebabkan pelaku mencuri, merampok dan sebagainya.
Harus diingat bahwa seluruh perbuatan tersebut berdampak pada kehidupan sosial masyarakat nantinya. Mari kita berikan kesadaran secara masif kepada saudara kita yang kecanduan judi.
Satu hal yang sangat berdampak dari judi adalah kemerosotan ekonomi daerah karena angka produktivitas penduduk rendah, yang salah satu penyebabnya adalah karena berharap menang di judi.
Hal terpenting lainnya, selain mendapat dosa, uang judi akan membawa kita tidak lagi mengenal baik buruk.
Selain itu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 gram emas murni, diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.
Bayangkan untuk sesuatu yang sia-sia dan bernilai dosa, kita harus menerima cambuk di hadapan umum. Mari jaga diri kita dan keluarga, serta lingkungan.
Sama halnya dengan jarimah lainnya, terhadap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah maisir diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan.
Hukuman ini berlaku juga bagi orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan mengikutsertakan anak-anak. Terhadap orang yang melakukan percobaan jarimah maisir juga dikenakan uqubat takzir paling banyak setengah dari uqubat yang diancamkan.
Intinya, bahwa dua jarimah di atas sangat meresahkan dan berdampak bagi pembangunan mental, ekonomi dan penghidupan sosial budaya masyarakat. Oleh sebab itu, kita semua harus bersinergi untuk mencegah perbuatan tersebut.
Terpenting, dari itu semua adalah menjaga masyarakat kita agar selamat dunia akhirat. Wallahualam bissawab.
*) Penulis adalah Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP dan WH Aceh