Keuchik Paya Bili Ditahan, Diduga Korupsi APBG

Keuchik Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, MS (31) diborgol. (Foto: Istimewa)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, MS (31), menahan Keuchik Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis, 9 September 2021.

banner 72x960

Penahan Keuchik Paya Bili itu diduga terkait kasus korupsi atau penyimpangan dana anggaran pendapatan belanja gampong (APBG) 2020.

Kajari Lhokseumawe melalui Kasi Intel, Miftahuddin mengatakan penahanan itu dilakukan pukul 12.00 WIB tadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus APIP/Inspektorat Kota Lhokseumawe terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp 305 juta.

“Penyidik sengaja melakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujar Miftahuddin.

Mifta menyebutkan penahanan kepada tersangka MS dilakukan sejak hari ini.

“Sudah dititip di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe,” tuturnya.

Dugaan penyimpangan APBG dimaksud antara lain terkait proyek rehab rumah duafa, pemasangan lampu penerangan jalan dan pengadaan sepeda motor gampong dengan menggunakan nama pribadi.

“Selain itu pajak dipungut tapi tidak disetorkan dan terakhir penyalahgunaan dana Silpa tahun anggaran 2020,” ungkap Miftah. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *