Keuchik di Aceh Timur Diminta Jangan Abaikan Tugas

waktu baca 2 menit
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Advokasi dan Investasi Nanggroe Aceh (KANA) Muzakir.

Theacehpost.com | ACEH TIMUR – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Advokasi dan Investasi Nanggroe Aceh (KANA) Muzakir meminta para keuchik jangan mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.

“Jika dalam bekerja merasa tidak cukup penghasilan tetap (siltap), alangkah baiknya para keuchik diminta mundur,” tegasnya kepada theacehpost.com, Sabtu, 17 September 2022.

Pernyataan Muzakkir tersebut menanggapi para keuchik di Aceh Timur yang mengancam tidak melaksanakan penyaluran bantuan langsung tunai dan pengajuan dana desa tahap ketiga. Ancaman tersebut dikeluarkan karena Pemerintah Aceh Timur belum membayar gaji keuchik tidak sampai 12 bulan.

Muzakir mengatakan pada tupoksi keuchik ada hak hidup orang banyak, yakni masyarakat desa. Jika merasa berat akibat tidak cukupnya penghasilan, alangkah baiknya oknum keuchik boleh memundurkan diri.

“Siapa tau ada masyarakat lainnya yang siap mengisi untuk menggantikan posisi Keuchik itu,” imbuh Muzakir.

banner 72x960

Ditambahkan, hak masyarakat miskin tidak boleh diabaikan, begitu juga dengan hak para balita terhadap layanan Posyandu.

“Makanya jangan karena siltap tidak dinaikan mengorbankan hak masyarakat lainnya. Makanya kalau berat silahkan mundur saja,” pinta Muzakir.

Jika para mau mundurpun atau mengembalikan stempel ada caranya. Misalnya membuat rapat di meunasah dengan masyarakat dan Tuha Perut Gampong (TPG).

“Dalam rapat di gampong silahkan serahkan stempel jika merasa berat, itu baru jentelmen,” tambah Muzakir.

Muzakir juga meminta kepada Pemerintah Aceh Timur segera mengubah Peraturan Bupati (Perbup) terkait penentuan besaran penghasilan aparatur gampong di Aceh Timur. Menurutnya itu harus diubah jika kemampuan keuangan daerah tidak memadai membayarkan penghasilan perangkat desa.

“Perbup yang mengatur tentang siltap harus diubah agar pembayaran honor perangkat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan dapat mencapai sampai 12 bulan, misalkan diusulkan besaran honor Rp 1,5 juta per bulan sehingga siltap bisa dibayarkan sampai 12 bulan,” sarannya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *