Keuchik di Aceh Belum Tentu Bisa Nikmati Masa Jabatan 8 Tahun 2 Periode, Ini Sebabnya

Ilustrasi. [Net]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Rancangan Undang-Undang (RUU) atau revisi perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa secara resmi telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta, Kamis (28/3/2024).

banner 72x960

Dimana salah satu poin krusial yang disepakati DPR RI yakni mengenai masa jabatan kepala desa yang menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Meski pengesahan Revisi UU Desa telah membawa angin segar kepada aparatur desa di Indonesia, namun para keuchik di Provinsi Aceh belum tentu bisa merasakan efek kebahagiaan yang sama.

Hal tersebut karena Aceh memiliki aturan lex specialis Undang-Undang No. 11/2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang subjeknya mengatur mengenai kekhususan pemerintahan Aceh termasuk di dalamnya tentang pemerintahan gampong.

Dalam UUPA Pasal 115 ayat (3) menyebutkan bahwa masa jabatan keuchik hanya enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk dua kali masa jabatan.

Kemudian soal petunjuk teknis (Juknis) pemilihan keuchik di Provinsi Aceh menggunakan UUPA dan aturan turunannya melalui Qanun Aceh sebagai landasan hukum.

Berbeda dengan pemilihan kepala desa di daerah lain yang menggunakan UU Desa dan aturan turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Kendati antinomi UU Desa dan UUPA ini terkesan dualisme hukum, namun para keuchik di Aceh masih memiliki satu harapan terakhir untuk bisa menikmati masa jabatan delapan tahun.

Harapan itu terdapat pada Revisi UUPA yang saat ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 29 Maret 2024 yang lalu.

Pertaruhan Terakhir Masa Jabatan Keuchik di Revisi UUPA

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Muksalmina, berharap agar nomenklatur yang mengatur masa jabatan keuchik di Aceh disesuaikan dengan UU Desa yang telah direvisi hari ini.

Menurutnya, ketimpangan dua aturan yang mengatur pemerintahan gampong, baik melalui UU Desa maupun UUPA, telah menyebabkan distorsi dan kebingungan di tengah-tengah masyarakat Aceh.

Karenanya, ia berharap agar klausul di dalam UUPA yang mengatur masa jabatan keuchik atau yang mengatur tata kelola pemerintahan gampong lainnya bisa disesuaikan dengan UU Desa yang telah direvisi.

“Kalau ada iktikad baik dari Pemerintah Aceh, saya pikir Revisi UUPA nantinya juga bisa menyentuh pasal-pasal pemerintahan gampong yang kita soroti selama ini, sehingga kita harapkan tidak ada lagi dualisme aturan, tidak ada lagi kesan yang aneh-aneh,” ujar Muksalmina, Banda Aceh, Jumat (29/3/2024).

Muksalmina mengatakan, tata kelola pemerintahan gampong di Aceh selama ini kebanyakan tidak menggunakan kearifan lokal sebagai landasan hukum, tetapi banyak menggunakan nomenklatur nasional.

Oleh karenanya, kata dia, tidak ada salahnya bagi pemerintah gampong di Aceh mengharapkan adanya political will (kemauan politik) dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dalam progres Revisi UUPA ini untuk mensimetriskan aturan pemerintahan gampong yang ada di dalam UUPA dengan hasil revisi UU Desa.

“Ini salah satu momentum yang sangat baik kami rasa untuk menyelaraskan dua kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa (UU Desa dan UUPA). Kalau toh nanti di revisi UUPA kita sepakat dengan model Aceh, yasudah kita ambil yang kekhususan Aceh, tetapi aturannya harus jelas, jangan setengah-setengah,” ungkapnya.

“Kalau di Revisi UUPA kita mau mengadopsi aturan nasional, ayo kita adopsi nasional, terutama yang berkaitan dengan tiga Pasal yaitu Pasal 115, 116 dan 117. Karena banyak permasalahan muncul di situ,” sambungnya.

Di sisi lain, Muksalmina mengatakan, meski UU Desa hari ini telah direvisi dan disetujui DPR RI, namun tata kelola pemerintahan gampong di Aceh masih menyisakan satu tantangan lagi, yaitu pertaruhan terakhir di Revisi UUPA.

“Kita (APDESI Aceh) tetap akan merapatkan barisan, kita akan kawal revisi UUPA khususnya yang bersinggungan dengan pemerintahan gampong. Persoalan nanti apakah UU Desa bisa berjalan atau tidak di Aceh, itu nanti kita kembalikan kepada mekanisme yang berlaku, tetapi kita tetap akan mengawal itu,” pungkasnya. (Akhyar)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 Komentar

  1. Ismuha

    Bagi Aceh biar aja sesuai UUPA supaya keuchik ada regenerasi jangan terlalu lama

  2. Muhammad Adam

    Aceh tidak sama dengan daerah yang Laen yang penting uu anggaran wajib kita ikut pusat kalo yang lain kita atur uu sendiri aja

  3. Uus

    Yg na riyoh tok bak Masa jabatan, watee ta cek di Gampong galom na yg mndiri, sejak 2015 di kucurkan DD sampe uroe Hana Lom na yg mndiri Gampong, yg na Lee sit Gampong bermasalah,,
    Jinoe ci yu usut mndum Gampong Lee, oh na KA kemajuan Gampong,

  4. Hazem

    Kades di aceh tidak indah kita bayang kan..tiap hari di tenak leu masyarakat..entah benar atau salah kita lakukan..sama aja g ada di hargai..

  5. Zubir

    Kami masyarakat tidak bingung.yang bingung cuma Keuchik .jangan bawa bawa nama masyarakat..

  6. Jon

    Kalo menguntungkan ikut aturan yg pusat..

  7. Edi

    Siltab laen kabupaten/kota laen2nesaran jih di aceh Utara siltab aparatur Gampong 240rb meu ngon ganto silob putoh Hansep

  8. Edi

    Siltab aceh Utara mohon di perhatikan sangat sadis

  9. Edi

    Jerih aparatur Gampong Aceh Utara mohon di perhatikan

  10. Azwar

    Kalo yang menjabat tentu mau tetap pada jabatan seumur hidup tp masyarakat ingin ada pergantian yang cepat untuk memberi kesempatan mungkin ada yang lebih baik untuk memimpin

  11. Azwarmuhammad

    Kalo yang menjabat tentu mau tetap pada jabatan seumur hidup tp masyarakat ingin ada pergantian yang cepat untuk memberi kesempatan mungkin ada yang lebih baik untuk memimpin

  12. Maun

    Kalau bisa di turunkan 3 tahun jangan di tambah, 6 tahun aja udah kelamaan, karena banyak kalangan anak muda yang ingin ikut serta menjadi kepala desa

  13. Hasbullah
    Azwar

    Tatap kan sesuai uupa

  14. Alvi Ferni Sembel

    Bagaimana tindak lanjut dari Pilkades serentak tahun 2023 Yang terjadi propinsi SULUT Kab Talaud yang lalu Kepala desa terpilih belum bisa menjabat karena kepala desa petahana masih menjabat yang masa periodenya nanti akan berakhir pada bulan Mei tahun 2024 nanti.
    Apakah Hasil Demokrasi yang terjadi pada tahun 2023 lalu harus diabaikan karena adanya putusan DPR RI tentang masa jabatan kepala desa 8 tahun

  15. Rimba raya

    Myo khuen urung Aceh.Saboh Inong dua boh lakou.

  16. Irfan

    Uupa harus memberi kewenangan lebih kpd tuha 4 akan pengawasan geucik….selama ini tuha.4 di lemahkn….8th saya rasa cukup jika 6 tahun program blm selesai sdah habis waktu…

Sudah ditampilkan semua