Keuchik dan Bendahara Desa Lhok Raya Telah Mengembalikan Kerugian Negara Kuasa Hukumnya: Minta Pertimbangan

Tim Kuasa Hukum Keuchik Gampong Lhok Raya, Muhammad Nasir SH, MH. (Foto: Doc Pribadi/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Terkait penetapan kasus korupsi Dana Desa di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan yang menjerat Keuchik inisial MM (47) dan bendahara SM (31).

banner 72x960

Tim Kuasa Hukum Keuchik Gampong Lhok Raya, Muhammad Nasir SH, MH dalam siaran pers kepada Theacehpost.com, Kamis 10 November 2022 menyampaikan, untuk kedepankan Azas Presumption Of Innocence (Azas Praduga Tidak Bersalah), Tersangka MM dan SM telah mengembalikan dan mengganti kerugian negara.

Bahwa terkait pelimpahan berkas perkara diduga tindak pidana korupsi Anggaran Gampong Lhok Raya Kecamatan Trumon Tengah, tahun 2019 –2020 dari Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Aceh Selatan kepada Kejaksaan Negeri Tapaktuan dengan tersangka Keuchik MM, dan Bendahara SM.

“Kami Tim Kuasa Hukum MM dan SM juga mengharapkan kepada Kejaksaan Negeri Tapaktuan agar mempertimbangkan niat baik dari klien kami MM dan SM yang telah mengganti dan mengembalikan kerugian negara tersebut,” mintanya.

Dalam hal ini kita meminta untuk mengabulkan permohonan penangguhan dari penahanan di rutan, mohon dialihkan ke penahanan rumah. Terkait itu klien kami MM dan SM siap untuk mengikuti seluruh proses persidangan.

Ketua Kuasa Hukum MM dan SM dari Law Office “NASIR SELIAN & PARTNERS,” juga menjelaskan, bahwa klien kami MM dan SM telah ditahan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Aceh Selatan sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan sekarang ini.

Bahwa klien kami MM dan SM ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana.

Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap MM dan SM terkait dengan Pagu Anggaran Gampong Lhok Raya Tahun Anggaran 2019 – 2022, yang diduga dikelola tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam APBG dan APBG-P.

Sehingga ditemukan kerugian negara sesuai Lapoaran Hasil Audit Investigasi dari Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan sebesar Rp 378.728.570,50.

“Kita melihat ada etikat baik klien kami MM dan SM yang telah mengganti kerugian negara tersebut sebesar Rp 311.000.000,- (tiga ratus sebelah juta rupiah). Dengan rincian yakni, MM mengganti sebesar Rp 221.000.000.- (dua ratus dua puluh satu juta rupiah) dan SM mengganti sebesar Rp.90.000.000.(sembilan puluh juta rupiah),” ucapnya.

Lanjutnya, Kami sebagai Tim Kuasa Hukum MM dan SM sangat mendukung atas niat baik dari MM dan SM karena telah mengganti kerugian negara.

“Dan kami juga mengharapkan kepada Kejaksaan Negeri Tapaktuan agar mempertimbangkan niat baik dari klien kami MM dan SM yang telah mengganti kerugian negara tersebut,”ujarnya.

Selain itu kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Gampong Lhok Raya untuk bersikap tenang dan jangan terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh aparat Gampong Lhok Raya untuk tetap bekerja melayani masyarakat sesuai dengan tugasnya masing-masing,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *