Ketua Umum PDA Digugat, Terkait PAW di DPRK Aceh Selatan

Ahmad Fadhli, SH

Theacehpost.com I TAPAKTUAN – Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh (PDA), Murhaban melalui kuasa hukumnya, Ahmad Fadhli, SH dan Aditya, SH mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Umum PDA.

banner 72x960

Kuasa Hukum Murhaban, Ahmad Fadhli pada konferensi pers di Tapaktuan, Selasa 28 September 2021 mengatakan, dasar dan alasan diajukannya gugatan karena penggugat adalah kader/anggota PDA pemegang kartu tanda pengenal nomor 08059.

“Penggugat selama terdaftar sebagai kader/anggota PDA Aceh Selatan selalu mengikuti aturan dan tata tertib, tidak pernah melanggar aturan partai dan tetap berpegang teguh pada AD ART PDA,” kata Ahmad Fadhli.

Penggugat diadili dalam persidangan Mejelis Tahkim PDA berdasarkan Putusan Majelis Tahkim PDA Nomor: 01/Putusan 2021 MT-PDA Tanggal 18 Mei 2021.

Menurut Ahmad Fadhli, uraian masalah dalam putusan Majelis Tahkim PDA, Murhaban diduga sebagai pihak ketiga yang menyebabkan rusaknya rumah tangga antara saksi Fitrahadi dengan Irma Amizah sehingga terjadinya perceraian antara keduanya di Mahkamah Syariah Tapaktuan. Murhaban menikah dengan saksi Irma Amizah dengan pernikahan di bawah tangan masih di dalam masa iddah.

“Atas hal tersebut, penggugat menjelaskan tidak benar menjadi pihak ketiga dalam perceraian antara Fitrahadi dengan Irma Amizah sebagai mana tergugat uraikan dalam putusannya,” kata Kuasa Hukum Penggugat.

Selain itu, lanjutnya, tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan DPP PDA Nomor: 001/kpts/V/2021 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRK Aceh Selatan atas nama Murhaban dan mengajukan Sofyan Seri S.Pdi sebagai pengganti pada tanggal 25 Mei 2021. Keputusan itu, menurut penggugat menyalahi tujuan berdirinya PDA.

“Dalam hal ini, tergugat telah bertindak semena-mena sehingga merugikan harkat dan martabat serta kedudukan penggugat sebagai anggota DPRK Aceh Selatan dan telah menyalahi konsep syariah Islam yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan telah mencederai sistem demokrasi,” Fadhil.

Menurutnya, tindakan Majelis Tahkim PDA dalam mengeluarkan Surat Keputusan tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam AD/ART PDA. Seharusnya, persidangan partai harus diawali surat pemanggilan terhadap penggugat.

“Sampai keluarnya hasil Surat Keputusan DPP PDA, penggugat sama sekali tidak pernah menerima surat pemanggilan secara resmi, sehingga ada hak-hak penggugat yang dilanggar dan diabaikan,” tandas Fadhli.

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan penggugat, maka Kuasa Hukum Ahmad Fadhli dan Partners memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dengan amar putusan:  Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Putusan Majelis Tahkim PDA Nomor: 01/Putusan/2021/MT PDA Tanggal 18 Mei 2021 adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.

Berikutnya: Menyatakan Surat Keputusan DPP PDA Nomor: 01/kpts/V/2021 tentang PAW Anggota DPRK Aceh Selatan dari PDA atas nama Murhaban dan mengajukan Sofyan Seri sebagai pengganti pada 25 Mei 2021 adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.

“Berkas gugatan ini telah kita masukkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sidang gugatan pertama akan dilaksanakan pada 6 Oktober 2021. Kami meminta kepada Ketua DPRK Aceh Selatan agar tidak memproses surat PAW yang bersangkutan karena ini masih dalam proses gugatan,” demikian Kuasa Hukum Murhaban. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *