Ketua TP-PKK Aceh Ikut Webinar Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas di Masyarakat

Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Aceh, Dyah Erti Idawati saat menggikuti webinar perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas di masyarakat, bersama ketua TP PKK provinsi lainnya di Indonesia, Rabu, 31 Maret 2021.(Foto: Humas BPPA)

Theacehpost.com | JAKARTA – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Aceh, Dyah Erti Idawati menggikuti webinar perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas di masyarakat, bersama ketua TP PKK provinsi lainnya di Indonesia, Rabu, 31 Maret 2021.

banner 72x960

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mengatakan, terkait dengan perlindungan anak, ada empat pihak yang harus punya perhatian dan bertanggung jawab dalam memberi pemenuhan mereka.

“Di antaranya anak itu sendiri, orang tua atau keluarga, masyarakat, dan pemerintah,” kata Nahar saat membuka webinar secara virtual.

Nahar menyebutkan, ada beberapa catatan dalam kebijakan dalam perlindungan anak secara umum. Namun, terkait disabilitas tentunya mengacu pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Bahwa hak negara, pemerintah, kementerian, lembaga, serta lembaga lainnya, punya kewajiban memberikan perlindungan terhadap anak. Apapun yang dihadapi anak kita,” sebutnya.

Karena tambahnya, ketika berbicara anak penyandang disabilitas itu, mereka  mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan sensorik, dalam jangka waktu lama, dalam berintegrasi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan. Sehingga  unsur-unsur tersebut harus dipenuhi.

“Untuk itu kita harapkan saling bersinergi dan saling mengingatkan anaknya diberikan pemahaman, orangtuanya punya tanggung jawab juga di keluarga, di masyarakat, dan juga di sekolah,” katanya

Ia juga menyebutkan, ada delapan peran dalam perlindungan anak, meliputi memberi informasi, memberikan masukan, melaporkan pelanggaran kekerasan terhadap anak, berpartisipasi dalam proses rehabilitasi dan regintegrasi sosial.

Selanjutnya, pemantauan dan pengawasan, menyediakan sarana dan prasarana bagi tumbuhan kembang anak, berperan dalam menghilangkan pelabelan pada anak,   dan memberikan ruang partisipasi bagi anak. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *