Ketua PWI Aceh Utara Laporkan Sejumlah Media ke Polisi

Ketua PWI Aceh Utara-Lhokseumawe, Sayuti Achmad (kiri) memperlihatkan berkas laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baiknya. (Foto: Dok. PWI Aceh Utara-Lhokseumawe)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara-Lhokseumawe, Sayuti Achmad melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Utara.

banner 72x960

Sayuti menilai, sejumlah media telah memuat berita pencemaran nama baik terhadap organisasi PWI dan dirinya, selaku ketua PWI Aceh Utara-Lhokseumawe.

Selain itu, ia juga turut melaporkan sejumlah nama yang ikut menyebarkan postingan dan narasi provokatif di media sosial grup WhatsApp.

Saat melapor Mapolres Lhokseunawe, Sayuti didampingi oleh Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh, Azhari dan sejumlah pengurus, serta Ketua Tim Kuasa Hukum, M Teguh Pribadi SH CLA & Rekan dengan nomor laporan LP/B/107/II/2022/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh, tanggal 22 Februari 2022.

Sehari kemudian, pihaknya juga melaporkan persoalan serupa ke Mapolres Aceh Utara dengan nomor LP/23/II/2022/SPKT/Polres Aceh Utara/Polda Aceh, tanggal 24 Februari 2022.

Untuk menangani persoalan itu, Sayuti menunjuk tiga pengacara, yaitu M Teguh Pribadi SH CLA, Al-Reza SH CLA dan Akbar Dani Saputra SH dari Kantor Advokat MTP dan Rekan.

Ketua Tim Kuasa Hukum, M Teguh Pribadi yang dikonfirmasi wartawan Sabtu, 26 Februari 2022, membenarkan telah melaporkan sejumlah media siber dan warga ke pihak kepolisian.

“Benar, kita sudah melaporkan sejumlah media dan orang karena mereka kami duga telah mengunggah berita bohong dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap klien kami melalui media online dan media sosial WhatsApp,” kata Teguh.

Ia mengatakan, pihaknya telah mempunyai bukti-bukti kuat untuk menjerat pelaku dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Karena, kata dia, yang dilakukan beberapa media dan kelompok orang yang dilaporkan itu telah mencemarkan nama baik, dengan membuat berita tendensius dan menyerang kliennya.

Kendati demikian, Teguh enggan menyebutkan nama media yang dilaporkan kliennya ke kepolisian.

“Masalah itu tanyakan saja ke pada pihak kepolisian di dua Polres tersebut. Kita tunggu proses yang sedang ditangani pihak aparat penegak hukum,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *