Ketua PPIH Aceh: Asuransi Jamaah Haji yang Wafat di Tanah Suci Akan Ditransfer ke Rekening Tabungan Haji
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Aceh, Drs H Azhari, menyampaikan bahwa klaim asuransi berlaku sejak jamaah haji berangkat dari rumah menuju ke embarkasi hingga jamaah tiba kembali di rumah.
“Bagi jamaah yang wafat di Arab Saudi, pengajuan asuransinya akan langsung diurus oleh Direktorat Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU),” kata Azhari, Banda Aceh, Jumat (12/7/2024).
Azhari menambahkan, Direktorat PHU akan mengirimkan nama-nama jamaah haji yang wafat dan sudah di-entry (dicatat) di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) untuk dikirim ke asuransi.
“Jadi pengurusan asuransi jamaah haji yang wafat lebih mudah dan cepat, tidak perlu menunggu Kloter yang bersangkutan tiba di tanah air,” jelasnya.
Lebih lanjut, Azhari mengatakan, asuransi akan dibayarkan melalui transaksi bank ke rekening tabungan haji atas nama jamaah haji yang bersangkutan.
Azhari juga mengimbau kepada keluarga yang ditinggal agar tetap bersabar dan menerima cobaan ini serta selalu berdoa semoga yang kembali ke Rahmatullah mendapat tempat yang layak dan husnul khatimah. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News