Ketua Parlok Jabat Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Selain mantan caleg partai nasional, ketua salah satu partai lokal (Parlok) di Aceh Tamiang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang periode 2023-2027 yang di SK-kan oleh Bupati Aceh Tamiang H Mursil.

banner 72x960

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan wartawan, Kamis, 19 Januari 2023 melalui halaman resmi infopemilu.kpu.go.id, Sekretaris Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang berinisial B menjabat sebagai ketua partai lokal sesuai dengan surat keputusan Nomor: 316/01/DPP-PDA/VI/2022 dan berdasarkan penelusuran melalui halaman facebook KIP Aceh Tamiang pada 18 Oktober 2022, terlihat foto ketua dan pengurus partai lokal tersebut sedang menerima Staf dan Komisioner KIP Aceh Tamiang melakukan verifikasi faktual partai lokal tersebut.

Selain itu, sebelum menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang periode 2023-2027, B juga menjabat sebagai Anggota Tim Pembina Baitul Mal Aceh Tamiang tahun 2018 sampai tahun 2022, berdasarkan SK Bupati Aceh Tamiang Nomor 756 Tahun 2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Pembina Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2018.

Praktisi Hukum Aceh, Hermanto SH kembali mengatakan, penunjukkan mantan caleg salah satu partai nasional (Parnas) dan ketua salah satu partai lokal (Parlok) menjadi pengurus Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang itu melanggar aturan. Karena dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 pasal 50 ayat 2 point h dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 pasal 17 ayat 2 point h yang menjelaskan bahwa, salah satu persyaratan umum untuk menjadi dewan pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang yakni tidak menjadi anggota partai politik.

“Ini jelas melanggar aturan, kok bisa mantan caleg salah satu Parnas dan ketua salah satu ketua parlok menjadi pengurus Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang periode 2023-2027 yang di SK kan oleh Bupati Mursil,” ujar Hermanto kepada wartawan, Kamis, 19 Januari 2023.

Hermanto mempertanyakan bagaimana seseorang dinyatakan memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus menjadi Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten yang diamanahkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 tahun 2022 kalau tidak dilakukan pengujian.

“Bagaimana seseorang dinyatakan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar serta mempunyai pengetahuan tentang tugas dan fungsi Baitul Mal Kabupaten (BMK) kalau tidak dilakukan pengujian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang, Dedi Nurfadli ST yang dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya mengatakan, terkait tiga nama Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang yang telah di SK oleh Bupati pada 7 Desember 2022 merupakan hasil penunjukan dari bupati.

“Tiga nama Dewan Pengawas Baitul Mal ditunjuk oleh Bapak Bupati. Kami hanya menerima apa yang telah ditetapkan, oleh Bupati Aceh Tamiang,” ujar Dedi Nurfadli.

Dedi Nurfadli menyampaikan terkait Dewan Pengawas tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 tahun 2022 tentang Susunan dan Tata Kerja Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang tertanggal 30 November 2022.

“Kemudian dengan terbitnya Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 tersebut, pihaknya membuat telaah staf untuk mengisi kekosongan sesuai dengan yang tertuang dalam Perbup tanggal 5 Desember 2022 kita ajukan telaah staf ke Bapak Bupati, dan Bapak Bupati tanggal 7 Desember 2022 menetapkan tiga nama,” jelasnya.

Disinggung mekanisme penetapan tiga nama Dewan Pengawas Baitul Mal, Dedi Nurfadli mempertegas bahwa tiga nama tersebut ditunjuk oleh bupati.

Kemudian disinggung kembali terkait persyaratan khusus Dewan Pengawas yang tertuang dalam Perbup Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022, pihaknya tidak mengetahui secara pasti. “Kita hanya menerima apa yang telah ditetapkan,” ujarnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *