Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Pimpin Descente Perkara Kewarisan di Darussalam, Aceh Besar
THEACEHPOST.COM | Jantho – Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Muhammad Redha Valevi, memimpin langsung sidang pemeriksaan setempat (descente) terkait perkara kewarisan Nomor 433/Pdt.G/2024/MS.Jth di Gampong Tanjong Dayah, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (10/4/2025).
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari descente yang sebelumnya digelar pada 17 Maret 2025. Saat itu, Majelis Hakim telah memeriksa empat objek tirkah (harta warisan) berupa tanah persawahan yang berlokasi di Gampong Blang Krueng, Kecamatan Darussalam.
Adapun total objek tirkah yang menjadi sengketa dalam perkara ini berjumlah 15, tersebar di tujuh gampong, yaitu empat objek di Gampong Blang Krueng, dua objek di Gampong Lamreh, lima objek di Gampong Lam Klat, dan masing-masing satu objek di Gampong Tanjong Dayah, Gampong Barabung, Gampong Lheu, serta Gampong Lam Asan.
Dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat, Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota, yakni Fadhlia, dan Nurul Husna. Sidang juga dibantu oleh Panitera Pengganti Muhajir Rizki, Jurusita Pengganti Ardiansyah Puta, serta sejumlah aparatur lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pihak yang bersengketa beserta kuasa hukum masing-masing, para geuchik dari tujuh gampong yang terkait, petugas dari Polsek dan Koramil Darussalam, serta tim pengukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Besar.
Sidang pemeriksaan setempat merupakan amanat dari Pasal 180 R.Bg/153 HIR jo. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat terhadap objek sengketa.
Ketua Majelis Hakim, Dr. Muhammad Redha Valevi, menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak yang telah menghadiri dan mendukung jalannya persidangan.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif dari para pihak, baik penggugat maupun tergugat, serta berterima kasih kepada para geuchik dan aparat keamanan. Sidang ini berlangsung tertib, aman, dan lancar,” ujarnya saat menutup persidangan.