Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat, Terbukti Asusila
THEACEHPOST.COM | Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Hasyim diberhentikan lantaran dirinya terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Rabu (3/7/2024).
Dalam sidang putusan itu, Hasyim Asy’ari tidak menghadiri langsung sidang tersebut. Hasyim hadir secara daring melalui perangkat Zoom.
Untuk diketahui, DKPP telah menggelar serangkaian sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Hasyim diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik, diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah seorang anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News