Ketua KPU Arief Budiman Diberhentikan

Arief Budiman, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI. (Foto: Antara)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

banner 72x960

Pemberhentian dilakukan karena Arief mendampingi anggota KPU non aktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan kepada Arif Budiman selaku Ketua KPU,” kata Ketua DKPP, Muhammad yang membacakan putusan dalam persidangan DKPP di Jakarta, Rabu, 13 Januari.

Muhammad menyebut putusan itu paling lama dijalankan tujuh hari sejak putusan dibacakan. Kemudian memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan DKPP tersebut.

Dia menjelaskan perkara yang melibatkan Arief diadukan warga Tanjung Senang Bandar Lampung, Jupri sebagai pengadu.

Ia mengadukan Arief Budiman dengan tuduhan mendampingi Evi untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN tanggal 18 Maret 2020.

Pendampingan itu dilakukan tanggal 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi.

Tak hanya itu, Jupri juga menyebut Arief telah membuat keputusan yang melampaui kewenangan sebagai Ketua KPU pada tanggal 18 Agustus 2020 yaitu mengaktifkan kembali Evi sebagai Komisioner KPU.

“Keputusan yang dibuat oleh Ketua KPU RI untuk mengaktifkan kembali Ibu Evi Novida Ginting Manik adalah langkah yang tidak dapat dibenarkan menurut Undang-Undang Pemilu dan melanggar Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Jupri dalam salinan putusan yang dikirim Muhammad ke SP.

Dalam sidang, Arief membantah tuduhan yang disebutkan Jupri. Menurut Arief, kehadirannya di PTUN Jakarta bukan dalam rangka mendampingi Evi mendaftarkan gugatan.

Dia mengaku hanya memberikan moril kepada Evi sebagai sesama kolega yang sudah bekerja sama selama beberapa tahun sebagai pimpinan KPU.

“Datang hanya untuk memberikan dukungan moril dan sebagai rasa simpati dan empati kepada yang bersangkutan. Tidak ada sedikitpun maksud dari Teradu untuk menyalahgunakan tugas, jabatan dan kewenangan Teradu dengan kehadiran Teradu di Pengadilan TUN Jakarta,” jelas Arief dalam pembelaannya sebagaimana dimuat dalam putusan DKPP.

Sebagaimana diketahui, Evi Ginting pernah diberhentikan oleh DKPP tanggal 18 Maret 2020.

Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Terhadap putusan itu, Evi melakukan gugatan ke PTUN, Jakarta dan dikabulkan PTUN.

Atas putusan itu, Presiden Jokowi yang menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan anggota KPU tidak melakukan upaya banding atas putusan PTUN.

Presiden Jokowi mengikuti putusan PTUN sehingga akhirnya Evi kembali aktif menjadi anggota KPU sejak 18 Agustus 2020. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua