Ketua Koptan Mekar Kembali: Anggaran dari Bank Aceh Bukan Dana Hibah
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Ketua Kelompok Tani Mekar Kembali, Kampung Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang Wagirun mengatakan anggaran yang diberikan Bank Aceh Tahun 2019 untuk program penanaman ubi kayu kepada 20 anggota kelompok taninya bukan bantuan hibah melainkan pembiayaan UMKM.
“Anggaran yang diberikan Bank Aceh kepada 20 petani yang melaksanakan program penanaman ubi kayu merupakan anggaran pembiayaan UMKM bagi hasil dan bukan merupakan anggaran hibah.
Sebelum pembiayaan tersebut dikirim ke rekening masing-masing petani sebesar Rp50 juta per orang, dilakukan beberapa kali rapat untuk menentukan rencana anggaran biaya (RAB) dan ijab kabul (akad) antara petani dan Bank Aceh. Setiap petani juga memberikan anggunan berupa sertifikat tanah atau sertifikat rumah kepada Bank Aceh Syariah,” ujar Wagirun kepada Theacehpost.com, Jumat, 3 Februari 2023.
Dijelaskan Wagirun, rapat pertama dilakukan di kantor BPP Kecamatan Tamiang Hulu dan dalam tersebut dibahas terkait rencana anggaran biaya (RAB) dan rapat kedua dilakukan di aula kantor Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang.
“Sebelum uang itu ditransfer ke rekening masing masing petani dilakukan ijab kabul (akad) antara petani dan Bank Aceh. Setiap petani menerima uang pembiayaan sebesar Rp50 Juta untuk menanam ubi kayu seluas dua hektare. Jadi luas lahan untuk menanam ubi kayu seluas 40 hektare dan total pembiayaan sebanyak Rp1 miliar,” ujarnya.
Lilik menambahkan semua kebutuhan pembiayaan penanaman singkong, tertuang dalam RAB yang setiap pembelian kebutuhan Saprodi turut didampingi pihak Bank Aceh, dan ini sebelumnya telah disepakati bersama seluruh anggota Kelompok Tani Mekar Kembali.
“Sistem pengelolaan anggaran tersebut seperti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Petani tidak menerima uang tapi petani menerima semua kebutuhan yang tertuang dalam RAB. Saya sudah berkali-kali mengingatkan anggota bahwa kucuran dana yang diperoleh merupakan pembiayaan dari Bank Aceh yang sifatnya pinjaman yang menjadi tanggung jawab anggota untuk menyetorkan saat panen ubi kayu,” ujar Wagirun.
Wagirun tidak menampik, bahwa ada pihak yang mencoba memperkeruh keadaan sehingga munculnya laporan anggota Kelompok Tani Mekar Kembali kepada DPRK Aceh Tamiang yang laporan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada.
“Beberapa hal yang disampaikan oleh anggota saya dalam RDP di komisi II DPRK Aceh Tamiang beberapa waktu lalu tidak benar. Saya sendiri selaku Ketua Mekar Kembali baru di undang oleh Komisi II pada Senin, 6 Februari 2023 dan saya akan penuhi panggilan DPRK Aceh Tamiang untuk menyampaikan hal yang sebenarnya agar permasalahan ini dapat diluruskan,” katanya.
Menurut dia, selama ini penanaman ubi kayu berjalan, selain anggota mendapat barang berupa bibit, pupuk dan herbisida juga mengambil sejumlah uang untuk biaya tanam dan lainnya.
“Setiap pembelian yang dibutuhkan semua anggota kelompok menerima secara merata, tidak ada anggota yang tidak dapat. Bahkan, ada pembagian uang lainnya serta sebagian anggota yang panen ubi kayu menjual secara pribadi dan tidak menyetornya,” sebut Wagirun.
Wagirun mengakui, munculnya ide mengajukan pembiayaan ke Bank Aceh, jelas Wagirun, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Bidang Pangan, di Banda Aceh, bahwa ada program bantuan pembiayaan tanaman singkong.
“Berawal dari situlah, kita duduk rapat bersama anggota, sepakat untuk mengajukan ke Bank Aceh dan akhirnya zlhamdulilah dikabulkan,” tuturnya.
Berjalannya, waktu berkisar tahun 2020 pada saat panen belum mampu menyetor ke pihak Bank Aceh dikarenakan hasil yang diperoleh tidak maksimal. ”Selain jalan untuk mengeluarkan hasil produksi yang sangat sulit, harga ubi kayu anjlok sehingga sebagian anggota kelompok tidak memanen, bersamaan dengan kondisi covid- 19,” jelas Wagirun.
Sementara itu, Pimpinan Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang, Muhammad Syah yang dikonfirmasi awak media via seluler membenarkan bahwa dana sebesar Rp1 miliar yang diberikan kepada 20 petani tersebut merupakan pembiayaan UMKM bagi hasil yang diberikan untuk menunjang penanaman singkong yang dikucurkan pada tahun 2019.
“Benar itu merupakan pembiayaan dari Bank Aceh. Karena hasil panennya tidak maksimal petani diwajibkan hanya mengembalikan modal sebesar Rp50 juta per orang berdasarkan akad pembiayaan penanaman singkong, yang dilaksanakan pada 13 maret 2019 itu waktu yang disepakati untuk mengembalikan pembiayaan tersebut yakni selama 18 bulan,” kata Muhammad Syah.
Kemudian, adanya kendala di pihak Kelompok Tani Mekar Kembali, yang hasil panennya tidak maksimal sehingga sebagian kecil anggotanya ada yang menyetorkan dan sebagiannya tidak. Kemudian Bank Aceh Syariah menambah perpanjangan waktu pada 2021 dengan tidak menambah plafon.
”Perpanjangan waktu yang diberikan untuk tagihan maret 2022. Maka, pada maret 2023 mendatang sudah jatuh tempo dan jika juga belum dilakukan pembayaran oleh petani, pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap aset yang menjadi anggunan,” ujarnya. []