Ketua Hiswana Migas Aceh: QR Code BBM Subsidi Regulasinya di Pusat, Bukan Daerah
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh, Nahrawi Noerdin mengatakan, aturan penggunaan quick response code (QR Code) untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di pangkalan SPBU merupakan kewenangan pusat.
Menurutnya, penghapusan QR Code BBM Subsidi di Provinsi Aceh tidak serta-merta bisa dilaksanakan sepihak oleh kepala daerah.
“(Penggunaan QR Code BBM Subsidi) sudah menjadi program nasional, jadi regulasinya ada di pusat, bukan di daerah,” ujar Nahrawi Noerdin kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Kamis (13/2/2025).
Pengusaha yang akrab disapa Toke Awie itu mengatakan, selama ini aturan penggunaan QR Code BBM Subsidi berjalan cukup efektif di Aceh.
Bahkan, kata dia, imbas positif aturan penggunaan QR Code BBM Subsidi di Aceh membuat fenomena antrian panjang di pangkalan SPBU mulai berkurang.
“(Penggunaan QR Code BBM Subsidi) cukup bagus, kita bisa melihat setelah pemberlakuan barcode SPBU tidak antri lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, ingin agar QR Code BBM Subsidi untuk pengisian bahan bakar minyak ditiadakan di seluruh SPBU di Aceh.
“PR hari ini adalah, semua SPBU yang ada di Aceh tidak istilah lagi ada barcode (saat isi BBM),” kata Muzakir Manaf dalam pidato perdananya usai dilantik menjadi Gubernur Aceh periode 2025-2030 di dalam rapat paripurna DPRA, Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).
Muzakir Manaf menggarisbawahi bahwa sesuai dengan sumpah jabatan yang dibacakan, mereka ingin mensejahterakan dan menyenangkan rakyat Aceh. Karena itu, kebijakan awal yang ingin dilakukan adalah menghapus sistem barcode pengisian BBM.
Menurutnya, pengisian BBM dengan sistem barcode tersebut tidak memiliki manfaat sama sekali. Maka dari itu, dirinya telah mengambil kesimpulan segera menghapus peraturan barcode tersebut di SPBU yang ada di Aceh. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp