Ketua Hanura: Daerah Pemilihan IV Aceh Selatan Sudah Selayaknya Dibagi Dua Dapil
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Ketua Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Aceh Selatan juga Anggota DPRK, Asmara meyampaikan jumlah penduduk yang terlalu gemuk dan capaian wilayah yang sangat luas serta letak geografis Kluet Raya begitu strategis untuk dijadikan 2 dapil.
Hal itu disampaikannya terkait rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Dalam surat KIP Aceh Selatan bernomor: 93/PP.02.1/1101/2022 tersebut, terjadi beragam dan tarik menarik oleh kalangan publik, khususnya masyarakat wilayah Kluet Raya.
“Sudah selayaknya dibagi Dua Dapil. Dalam hal ini kami sangat mendukung dan sepakat dilakukan penataan wilayah Dapil IV (empat) Kluet Raya dibagi menjadi dua dapil,” ucapnya kepada Wartawan, Rabu 7 Desember 2022
Pada intinya, pemecahan Dapil di wilayah Kecamatan Kluet Selatan dan Kluet Timur menjadi Dapil V (lima) dan Kluet Utara, Pasie Raja dan Kluet Tengah tetap Dapil IV ( empat ) bukanlah, upaya untuk membelah Kluet Raya secara keseluruhan.
“Namun langkah ini selayaknya jadi prioritas, karena lebih memudahkan dalam kerja dan pengawas pemilu mengingat Kluet Raya terdiri dari 5 kecamatan dan 81 desa,” ujarnya.
Asmara menyebut, rancangan penataan daerah pemilihan ini, agar secepatnya dilakukan pembahasan oleh stakesholder terkait, selaku pemangku kebijakan dibidang fungsi dan tupoksinya tersebut ditingkat kabupaten Aceh Selatan.
“Diharapkan opsi ini menjadi pembahasan antar KIP Aceh Selatan dan DPRK. Oleh karena itu kita minta pimpinan dewan untuk memanggil atau menyurati KIP, untuk dibahas bersama sehingga polemik ini terang benderang,” kata Asmara.
Menanggapi hal itu, sejumlah politisi sangat setuju, diantaranya Anggota DPRK dari PNA, Darmi Ilma, Anggota DPRK dari PDA, Martunis, Anggota DPRK dari PA Ridwan, dan anggota DPRK juga Ketua Demokrat Aceh Selatan Baital Mukadis.
Sementara, Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi menyatakan dalam membuat rancangan penataan dapil pada pemilu tahun 2024 berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan, yang tertuang dalam UU nomor 7 Tahun 2017.
“Kami sudah mengumumkan terkait rancangan tersebut, bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan silakan sampaikan ke KIP Aceh Selatan dalam bentuk tertulis dengan melampirkan identitas,” katanya.
Setiap tanggapan yang beragam dipublik, nanti kami akan rangkum tanggapan tersebut, silahkan berikan masukan dan saran.
“Kami juga akan menyelanggarakan uji publik terkait rancangan penataan dapil dan alokasi kursi dengan melibatkan Pemerintah Daerah, partai politik tingkat kab/kota, Bawaslu, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya,” tutupnya.[]